Dijanjikan Ganti Rugi Tanah Tol Rengat 3 Minggu, Eee P2T Buang Badan

Dijanjikan Ganti Rugi Tanah Tol Rengat 3 Minggu, Eee P2T Buang Badan

Kabar Pekanbaru - Terkait ganti rugi lahan Tol, ratusan perwakilan dari 924 Kepala Keluarga warga kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Riau, menggeruduk kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) kota Pekanbaru, pada Senin (20/11/23) siang.

Para warga yang merasa “diolok-olok” oleh tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diketuai oleh BPN Pekanbaru ini merasa gerah dan mereka menagih janji Tim P2T untuk segera membayarkan ganti rugi seperti yang sudah dijanjikan.

Warga Palas, AR Sitepu, mengatakan “dalam rapat tim itu berjanji membayar lunas setelah 3 minggu usai tanda tangan pada tanggal 23 agustus 2023 lalu di kantor camat Rumbai”.

“Masalah demo ke kantor BPN Kota Pekanbaru, tadi untuk menagih janji pertemuan tanggal 23 agus 2023 lalu. Dimana masyarakat berkumpul semua saat itu dibagi amplop berisi harga tanah tanaman dan bangunan. Walau harganya dibawah harga NJOP kami terpaksa menandatangani karena janjinya hanya 3 minggu lunas,” kata warga Palas, AR Sitepu, Senin (20/11/23).

Janji itu disepakati warga sesuai Pidato Eva Monalisa Tambunan, dari Kementerian PUPR, yang menjanjikan harga ganti rugi tanah, bangunan dan tumbuhan cair 3 minggu.

“Padahal memastikan janji Eva itu, kami sudah menanyakan kalau warga setuju apakah akan dibayar secepatnya,” kata Sitepu. Eva dari kementerian PUPR ini menjawab ‘oke’. Tapi beri kesempatan 15 menit tim P2T rapat dulu”.

Dijelaskan Sitepu usai menunggu tim P2T rapat 15 menit itu, maka setujulah warga menerima ganti rugi dengan harga dibawah NJOP namun dibayar paling lama 3 minggu sejak  23 Agustus 2023 tersebut.

“Mengapa sampai sekarang (20/11/23) hanya baru 10 KK yang dibayar. 124 orang dari kelurahan Palas lainya bagaimana?,” tanya Sitepu.

Anehnya lagi ketika di kantor BPN Kota Pekanbaru, “kami pertanyakan ‘apa masalahnya ganti rugi belum dibayar’, malah oknum kantor BPN  tidak bisa menjawab”.

“Yang lebih menyakitkan lagi orang BPN menjawab ‘yang berjanji bukan BPN tapi ibuk Eva’, sementara dia (BPN) adalah ketua P2T. Bukankah ini terkesan membuang badan alias lempar tanggung jawab,” katanya.

Bahkan kata Sitepu, mereka malah disuruh orang BPN datang kekantor buk Eva yaitu Kementerian PUPR untuk menagih janjinya. “Ongkos dari mana kesana (Jakarta),” kata Sitepu.

Ditanya jumlah ganti rugi Sitepu menjawab, “harga tanah tak sama, tergantung surat dan lokasi. Sementar ganti tugi tanaman tergantung umur dan bangunan tergantung speak bangunannya. Kami dari masyarakat penunggu janjinya tim P2T,”  jawab Sitepu.

Kemudian ulas Sitepu, ”kami dipaksa menandatangani dengan janji 3 minggu. Kalau tidak dijanjikan 3 minggu maka kami tak akan setuju,” katanya.

Pungkas Sitepu, “ganti rugi cepat yang dijanjikan P2T itu adalah kelurahan Palas. Janji dalam pembayaran ada masa tunggu, kalau dilihat masa tunggu tersebut, itu sampai bulan Juli 2023. Kalau lewat tanggal itu artinya tanaman tambah dan umur tanaman tentunya bertambah pula”.

“Maka biaya perawatan maupun pupuk dipastikan bertambah pula,” pungkasnya.**