3 LSM Desak Komisi ASN Segera Proses Pj Penghulu Sintong Makmur Rohil Pasca Terlibat Politik Praktis

3 LSM Desak Komisi ASN Segera Proses Pj Penghulu Sintong Makmur Rohil Pasca Terlibat Politik Praktis

Ket. 3 Poto Ketua LSM Desak KASN Proses PJ Penghulu Sintong Makmur Main Politik Praktis

Rohil - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari tiga elemen; DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST ), LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa dan LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov. Riau mendesak Komisi ASN untuk segera memproses terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN/ Pj Penghulu Sintong Makmur.

Desakan pengusutan tersebut setelah Bawaslu Rokan Hilir meneruskan perkara temuan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan ASN / Pj Penghulu Sintong Makmur Ke KASN, Dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut adalah adanya keberpihakan yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan dari salah satu calon DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir. 

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparasi (INPEST) Ir Ganda Mora M.Si meminta Komisi ASN mengusut tuntas sampai ada sanski berat diberikan kepada ASN tersebut sebab, menurutnya KASN mempunyai kewenangan menentukan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan Netralitas dalam Pemilu," jelasnya.

Tidak ada alasan bagi KASN untuk tidak memproses dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan ASN / Pj Penghulu Sintong Makmur. Apa lagi perihal ini sudah menjadi sorotan masyarakat melalui LSM dan media atas adanya keberpihakan yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan dari salah satu caleg yang nota benenya anak dan adik dari Bupati Rokan Hilir saat ini. Kata Ir Ganda Mora M.Si kepada awak media, Sabtu 18 Nopember 2023.

Dengan contoh kasus pelanggaran seperti ini, sebelum - belumnya kita sudah mewanti-wanti terkait hal itu dan sinergitas dengan surat kita ajukan ke KPK pada tanggal 3 Nopember 2023 bernomor : 39/ MHN/INPEST /IX/2023 perihal permohonan pembentukan tim pengawasan money politik dan netralitas ASN khususnya di Provinsi Riau. Untuk itu kasus kode etik ini harus ditindaklanjuti. Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa Riko SH meminta agar temuan Bawaslu Rohil terkait pelanggaran ASN / Pj Penghulu Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini diproses secara terang benderang dan Kita minta keseriusan pihak Komisi ASN agar transparan menangani kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ASN tersebut.

Perlu Kita Ingatkan ,jika Komisi ASN tidak mampu memperoses cepat ASN / Pj Penghulu Sintong Makmur yang sudah-sudah mendukung caleg secara terang-terangan dan ketahui dukungan yang diberikan tersebut merupakan anak dan adik dari Bupati Rokan Hilir terpilih. Berani kah Komisi ASN menindak kasus ini ?

Selain itu Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau Hasanul Arifin juga meminta Komisi ASN membuka ke publik hasil pemeriksaan ASN / PJ Penghulu Sintong Makmur nantinya dengan secara transparan dalam terbuka. Terkait sanksi apa yang akan diberikan KASN terhadap oknum ASN ini, kita akan tunggu hasil dari KASN. Pungkasnya

 

BAWASLU ROKAN HILIR MENERUSKAN PERKARA TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU ASN

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Rohil, Nasrudin SH mengatakan, Bawaslu Rohil meneruskan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir adanya keberpihakan oknum Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan dari salah satu calon DPR RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

 Tindakan ini dinilai melanggar kode etik Netralitas ASN sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.Kata Nasrudin SH, Jum'at 17 Nopember 2023.

Atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah memutuskan Oknum ASN tersebut melanggar kode etik Netralitas ASN dan meneruskan hasil temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui SIAPNET karena kewenangan Bawaslu saat ini hanya sampai pada merekomendasikan, nah terkait sanksi apa yang akan di kenakan kepada pelaku itu kewenangan dari KASN.

 

VIDEO ASN / Pj PENGHULU SINTONG MAKMUR BEREDAR SETELAH DIUNGGAH DIAKUN FACEBOOK 

Beredarnya video viral yang diunggah diakun media sosial facebook "Oposisi Kami" pada 13 Oktober 2023 " Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun berseragam pakaian dinas lengkap bersama perangkat desa terang -terangan siap mendukung tim kemenangan untuk memilih calon anggota DPR RI inisial Dr Maharani dan calon anggota DPR Provinsi Riau Nadia Ayu Rokan serta calon Anggota DPRD Kabupaten Rohil Irhami.

Dalam video yang tersebar itu "Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun mengucapkan kata-kata "Semangat" untuk pembuatan posko kemenangan dari Dr Maharani dan Ibuk Nadia Ayu Rokan saat didepan Warga yang sedang membuat posko kemenangan sambil ancungkan jempol dan tampak poto baleho caleg.

Selanjutnya dalam video itu juga Pj Penghulu Sintong Makmur kembali mengatakan dilokasi pembuatan kandang kambing susu kambing betawa ketahanan pangan kepenghuluan Sintong Makmur " Siap mendukung tim kemenangan caleg Nadia Ayu Rokan dan Dr Maharani dan Ibuk Irhami ". Kata Pj Penghulu Sintong makmur saat memberikan penjelasannya sambil divediokan.