Gerak Cepat Bawaslu Rohil Tanggapi ASN Bermain Politik Praktis! Kordiv Bawaslu : Sudah Kita Teruskan Perkara Ini Ke KASN

Gerak Cepat Bawaslu Rohil Tanggapi ASN Bermain Politik Praktis! Kordiv Bawaslu : Sudah Kita Teruskan Perkara Ini Ke KASN

Rohil - Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir gerak cepat melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir adanya keberpihakan oknum Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hilir yang menyatakan dukungan dan membuat posko pemenangan dari salah satu calon DPR RI,  DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Rohil, Nasrudin SH mengatakan, Tindakan ini dinilai melanggar kode etik Netralitas ASN sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.Kata Nasrudin SH, Jum'at 17 Nopember 2023.

Menurut Nasrudin, Kode Etik Netralitas ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n (point 5 dan 6) yang menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang : memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye 

Dalam peraturan pemerintah tersebut ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Rokan Hilir ini, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir sudah memutuskan Oknum ASN tersebut melanggar kode etik Netralitas ASN dan meneruskan hasil temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui SIAPNET karena kewenangan Bawaslu saat ini hanya sampai pada merekomendasikan, nah terkait sanksi apa yang akan di kenakan kepada pelaku itu kewenangan dari KASN.

 Kami Bawaslu Rohil selalu memberi Imbauan agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini bagi ASN di Rokan Hilir, terlebih  setelah memasuki Masa Kampanye pada 28 November 2023 sampai  pada tahapan pemungutan dan penghitungan hasil suara. Pungkasnya

Sementara untuk diketahui, kasus pelanggaran ASN ini sempat diviralkan awak media  online setelah beberapa kali pemberitaan usai unggahan dari akun media Facebook “Oposisi Kami” pada 13 Oktober 2023 sebelumnya dalam video tersebut tampak Pj Penghulu Sintong Makmur terlihat mengenakan Seragam Dinas lengkap bersama perangkat desa secara terang-terangan siap mendukung tim kemenangan untuk memilih calon anggota DPR RI dr. M, calon DPRD provinsi NAR dan calon anggota DPRD Rohil I.