Warga Resah, Pohon Di "Begal", Tembok City View Di Sempadan Sungai Di "Sayang" WALHI Sumut Angkat Bicara

Warga Resah, Pohon Di "Begal", Tembok City View Di Sempadan Sungai Di "Sayang" WALHI Sumut Angkat Bicara

Photo : Tembok City View Di Sempadan Sungai Deli

Kabar Medan - WALHI Sumut Sayangkan "Begal" Pohon Di Sungai Deli Dan Minta Pemko Medan "Bongkar" Tembok City View Di Sempadan Sungai

Medan - Pohon yang merupakan paru - paru dunia ketika ditanam di dekat sungai atau aliran air lainnya, pohon bisa menyerap air hujan yang turun sehingga air di sungai tidak meluap dan membanjiri sekitarnya.

Tak hanya itu, pohon yang ditanam di aliran sungai juga bisa mencegah sungai tercemar oleh udara kotor. Menanam pohon juga bisa mencegah timbulnya erosi, namun berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pemko Medan melakukan Penebangan "Begal" Pohon di sepanjang Aliran Sungai Deli.

Terkait Peristiwa "Begal" Pohon Di Sempadan Sungai Deli, WALHi Sumut sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. 

Rianda Purba Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara mengatakan bahwa terjadinya penebangan pohon tersebut melanggar aturan dan regulasi yang ada Antara lain :

Pertama, 
Melanggar Perda No 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2022 - 2042

Perda tersebut mengamanatkan Pasal 5 Bagian 5

Untuk mewujudkan kebijakan Pengembangam sistem Pengendalian banjir salah satunya membangun, meningkatkan dan mengembalikan Fungsi Sungai dan Folder sebagai daerah penampungan air. 

Kemudian juga diatur dalam Perda Tata Ruang Kota Medan yaotu pengaturan dalam konteks Sempadan Sungai 

Bahwa Sempadan Sungai  itu adalah di Pasal 21 di jelaskan merupakan kawasan perlindungan setempat yang meliputi wilayah wilayah Sungai di hampir di seluruh kecamatan di Kota Medan, salah satunya adalah kecamatan Medan Polonia.

Kemudian juga dalam konteks aturan yang di keluarkan oleh Kememterian PUPR bahwa di sebutkan dalam Permen PUPR No 28 Tahun 2015 Pasal 20 bahwa dalam konteks pemanfaatan daerah Sempadan itu di pasal 22 bahwa sempadan sungai itu hanya bisa di manfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana Sumber Daya Air bukan bangunan bukan Untuk bangunan perumahan apalagi areal Pengembangan lain

Kemudian fasilitas jembatan dan dermaga Jalur pipa gas dan Air minum kabel telekomunikasi Dan kegiatan lain sepanjang tidak menggangu krisis Sungai. Contoh misal penanaman Pohon,sayur mayur

"Nah tentunya WALHI Sumut dalam hal ini sangat menyayangkan apa yang sudah terjadi, intinya sempadan sungai di rusak telah mengakibatkan erosi
dan mengancam warga yang tinggal di sekitaran juga," ungkapnya, Selasa (14/11/2023)

Lanjut Rianda Purba mengatakan bahwa tentunya harapan bagi WALHI Sumut,  Pemko Medan di minta Audit Tembok City Views yang berada di Sempadan Sungai Deli

"Pemko Medan harusnya juga mengaudit itu proses pembangunan di sempadan sungai tersebut apakah itu sudah memenuhi standard atau belum, memenuhi standard tentunya bagi kita tidak juga tapi paling penting adalah memastikan sungai terjaga disitu," pungkasnya.**