Memilih Bungkam ..Dua Kadis Pemkab Rohil Belum Menindak ASN Terlibat Politik Praktis

Memilih Bungkam ..Dua Kadis Pemkab Rohil Belum Menindak ASN Terlibat Politik Praktis

Riko SH selaku Ketua Umum LSM DPN Gerhana

Rohil  -- Sikap lemahnya Dinas PMD dan Kepala BPKSDM Kabupaten Rokan Hilir sangat patut untuk dipertanyakan, pasalnya dua instansi tersebut sejauh ini belum menindak lanjuti seorang ASN yang menjabat sebagai Pj Penghulu secara terang-terangan mendukung tiga calon legislatif (caleg).

Bagaimana tidak, Dinas PMD selaku pihak urusan pemerintahan bidang desa dan BPKSDM Rohil selaku pejabat pembina kepegawaian lebih pura -pura tak tau menau alias berdiam diri atas apa yang dilakukan Oknum Pj Penghulu Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih melakukan politik praktis ( video viral diakun Facebook) sebelum masa kampanye pemilu tahun 2024.

Namun sangat disayangkan, sudah berjalan satu bulan lamanya, video viral Pj Penghulu Sintong Makmur yang diunggah diakun Facebook "Oposisi Kami" pada 13 Oktober 2023 yang beberapa hari ini tampak sudah hapus oleh sipemilik akun pastinya tidak ada respon alias takut menindak tegas terhadap oknum PJ penghulu tersebut. Sebegitu hebatkah atau siapa dekingan Pj Penghulu dibalik semua ini ?

Hal ini disampaikan oleh aktivitis Jakarta, Riko SH selaku Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa Bahwa faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan ada dua faktor yakni adanya intervensi  atau cari muka kepada sang penguasa Pemerintahan.

Ditambah lagi, Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN atau sioknum Pj Penghulu Sintong Makmur ini juga kurangnya suatu pengawasan. Sehingga tidak memanfaatkan posisi, jabatan, dan kewenangannya melakukan politik praktis. Jelasnya Riko kepada awak media, Selasa 14 November 2023.

Dimungkinkan karena hal ini Pihak Dinas PMD maupun Kepala BPKSDM Kabupaten Rokan Hilir seolah -olah tidak monitor atau ambil pusing terkait apa yang dilakukan oknum Pj Penghulu Sintong Makmur. Apakah dengan memilih berdiam diri atau bungkam dari cecaran pertanyaan bisa menyelesaikan akar permasalahannya ? 

Riko menambahkan seharusnya ASN yang melanggar netralitas saat belum memasuki tahapan kampanye, Kepala BPKSDM Rohil bisa menindak dengan UU ASN. Itupun kalau berani menindak dan jika oknum Pj tersebut melakukan sudah masuk masa kampanye ini beda lagi bisa diberlakukan UU Pemilu dengan hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara. 

Untuk itu, Kami juga mengingatkan Kepala BPKSDM Rohil jika tidak segera menindaklanjuti atau memberikan sanksi atas video viral Pj Penghulu Sintong Makmur yang diunggah diakun Facebook "Oposisi Kami" pada 13 Oktober 2023 kemarin. Kita akan bawa permasalahan ke Tingkat Pusat dan BPKSDM Rohil kita anggap tumpul. Pungkasnya.

 

Bukti Dinas PMD Dan BPKSDM Rohil Takut Jawab Pertanyaan Awak Media

Adapun pertanyaan awak media sampaikan melalui WhatsApp Pribadi Kepala BPKSDM Rohil sebanyak pertanyaan yang berbeda -beda . Selasa 14 November 2023 konfirmasi terkait apa tindakan Dinas PMD dan BPKSDM Rohil atas video viral oknum Pj Penghulu Sintong Makmur (ASN) melakukan politik praktis sebelum masa kampanye pemilu 2024".

Sejauh ini apakah sudah dilakukan pemanggilan atas video viral tersebut atau belum sama sekali. Hasilnya pertanyaan tersebut kedua sang Kadis sama sekali tidak menjawab alias bungkam.

Bukti Unggahan video viral Pj Penghulu Sintong Makmur Diakun Facebook "Oposisi Kami" Pada 13 Oktober 2023 Dihapus

Unggah video Pj Penghulu Sintong Makmur sebelum nya diunggah oleh sipemilik akun "Oposisi Kami" dan setelah viral pemberitaan dari media langsung video tersebut dihapus dalam beberapa hari ini. Saat dikonfirmasi sipemilik akun Facebook melalui messenger, Selasa 14 Nopember 2023 belum ada komentar penyebab dihapusnya video tersebut.