DPRD Kepri Laksanakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Ke-3 TA 2023

DPRD Kepri Laksanakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Ke-3 TA 2023

Kabar Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 pada Senin, (24/10/23) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau,

Paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 oleh Gubernur Kepulauan Riau Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada Paripurna ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 oleh Gubernur Kepulauan Riau Kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

“Visi pembangunan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2026 yaitu terwujudnya Kepulauan Riau yang makmur,dan  berbudaya. Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi” Ungkap Ansar Ahmad.

“Pembangunan meliputi percepatan peningkatan pertumbuhan ekonomi berbasis maritim serta berwawasan lingkungan dan keunggulan wilayah untuk kemakmuran masyarakat, melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sehat dan bedaya saing dengan berbasis iman dan taqwa, mengembangkan dan melestarikan budaya melayu dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat konektivitas antar pulau dan pembangunan infrastruktur kawasan” Lanjut Ansar Ahmad.

“Dalam perubahan RPJMD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021-2026 hanya dilakukan perubahan terkait indikator sasaran, indikator makro, indikator kinerja utama, dan program pembangunan daerah beserta target kinerjanya sesuai dengan kemampuan anggaran daerah” pungkasnya.**