Seorang ASN PJ Penghulu Dukung Tim Pemenangan Caleg Keluarga Bupati Sintong "Dicela", Gempur; Pemdes dan BPKSDM Rohil Diduga Tak Paham UU

Seorang ASN PJ Penghulu Dukung Tim Pemenangan Caleg Keluarga Bupati Sintong "Dicela", Gempur; Pemdes dan BPKSDM Rohil Diduga Tak Paham UU

Kabar Rohil - Meski sudah berjalan lebih satu bulan lamanya Pj Penghulu Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau nyatakan sikap mendukung tim pemenangan salah satu caleg DPR RI ,caleg DPRD Provinsi Riau dan caleg DPRD Kabupaten, yang merupakan keluarga Bupati Rohil Arizal Sintong, namun hingga kini belum ada tindak lanjuti Dinas PMD Rokan Hilir bahkan dikonfirmasi beliau masih “pura-pura diam”.

Usai memberikan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis 9 November 2023 , Kabid Sugianto SIP mengatakan Boleh kirim videonya Pak " Kami konfirmasi pihak kecamatan dulu ya pak..Sesuai jenjang kewenangannya dan belum ada laporan".

Penjelasan Kabid Sugianto SIP tersebut setelah dikonfirmasi awak media usai unggahan video di akun media sosial facebook "Oposisi Kami" pada 13 Oktober 2023 " Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun berseragam pakaian dinas lengkap bersama perangkat desa terang -terangan siap mendukung tim kemenangan untuk memilih calon anggota DPR RI inisial Dr M dan calon anggota DPRD Provinsi Riau NAR serta calon Anggota DPRD Kabupaten Rohil Irhami.

Apalagi, calon caleg yang didukung Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun itu yang nota benenya merupakan anak dan adik kandung dari Bupati Kabupaten Rokan Hilir saat ini. Mampukah Dinas PMD Kabupaten Rokan Hilir berani menindak tegas Pj Penghulu Sintong Makmur atau sebaliknya Dinas PMD Rohil tak ambil tau alias berdiam diri masalah ini ?.

Padahal sudah jelas dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Ditambah lagi Pj Penghulu Sintong Makmur Nasrun ini diketahui seorang ASN dan Netralitas ASN dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara : Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

BPKSDM Kabupaten Rokan Hilir Memilih Bungkam

Hasil konfirmasi awak media kepada Drs. Acil Rustianto M.Si Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Rokan Hilir melalui WhatsApp Pribadinya Kamis 9 November 2023 terkait PJ Penghulu Sintong Makmur berstatus ASN yang melakukan Pelanggaran Netralitas ASN tentang sikap mendukung tim kemenangan salah satu caleg lebih memilih bungkam.

Pihak Bawaslu Sudah Lakukan Pemeriksaan Oknum PNS Yang Menjabat Pjs 

Hasil Pemeriksaan Pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir yang dihimpun dari pemberitaan disalah satu media online terbitan Jumat, 10 November 2023 "Bawaslu Rohil Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN".

Dalam pemberitaan itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Rohil, Nasrudin. S.H akrap di sapa Edo menjelaskan “Sejauh ini dari pengawasan kami khusus untuk netralitas ASN yang ada di Rokan Hilir kami sudah ada menerima laporan ataupun temuan dari pengawasan kami bahwa, ada salah satu oknum Pegawai Negeri yang diduga menjabat sebagai Pjs disalah satu desa di Rokan Hilir yang diduga sudah melanggar netralitasnya sebagai ASN, “Kata Nasrudin alias Edo, Jumat (03/11/23).

Pihaknya sedang melakukan kajian dan penelusuran terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.“Saat ini kami sedang melakukan kajian kemudian penelusuran juga terhadap temuan tersebut. Nah, untuk saat ini karena belum masuk tahapan kampanye jika ada nanti netralitas dari ASN yang terbukti secara hukum yang melanggar, kami akan merekomendasikan kepada pihak BPKSDM setempat untuk menindaklanjuti dari hasil temuan kami tersebut.

Sementara Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin menyoroti tindakan Dinas PMD dan BPKSDM Rohil dinilai tidak tegas dalam menindak oknum Pj Penghulu yang dimaksud yang jelas-jelas melanggar aturan mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon caleg pada kontes pemilu tahun 2024 mendatang.

Seharusnya harus ada sanksi terhadap oknum Pj Penghulu tersebut meski belum masuk tahap kampanye pemilu tapi tindakan yang dilakukan itu jelas - jelas melanggar larangan dalam Politik Praktis dan juga dilakukan tindakan pemberhentian sementara atau bisa dilanjutkan dengan pemberhentian.

Apakah dengan tidak ada laporan ke dinas terkait video viral Pj Penghulu Sintong Makmur yang menyatakan sikap seorang ASN mendukung tim kemenangan salah satu caleg tidak akan ditanggapi sama sekali dan atau pura-pura gak tau. Pungkasnya.**