Warga Kecewa, Polres Belawan Di Duga Tangkap Lepas Pelaku Illegal Tapping, Komisi 1 DPRD Medan Dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Warga Kecewa, Polres Belawan Di Duga Tangkap Lepas Pelaku Illegal Tapping, Komisi 1 DPRD Medan Dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Photo : Polrea Belawan saat Amankan Minyak Curian dari Pelaku Illegal Tapping

Kabar Medan - Warga yang tidak mau di sebut namanya kecewa terkait dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh Polres Belawan atas pelaku Illegal Tapping.

Beredar kabar, Budi Pelaku Illegal Tapping dan Ipul pelaku lainnya yang di amankan Polres Belawan kemudian di lepas karena di duga membayar sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta perpelaku. 

"Macam sudah mafia Internasional, pelaku Illegal Tapping tak tersentuh hukum, apa harus kami mati baru mendapatkan perlindungan dan keadilan di Belawan ini," ungkapnya, Kamis (9/11/2023)

AKP Zikri Muamar Kasat Reskrim Polres Belawan membantah terkait adanya tangkap tangkap lepas pelaku Illegal Tapping di Polres Belawan

"Tak ada tangkap lepas,  untuk Budi sudah P22, untuk Ipul karena pertamina tak melapor maka kami serahkan ke Sat Narkoba karena saat test urine positif narkoba bang," katanya, Kamis (9/11/2023)

Margaret MS Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan mengatakan bahwa terkait tangkap lepas yang di lakukan oleh Polres Belawan dirinya meminta agar Pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas agar ada efek jera

"Miris la melihat situasi kalau benar itu adanya harusnya pihak polres bersikap tegas," ungkapnya

Nuriyono, SH Praktisi Hukum yang juga mantan Direktur LBH Kota Medan mengatakan bahwa salah satu Tupoksi kepolisian adalah kamtibmas, karena Illegal Tipping telah mengganggu distribusi BBM dan pengrusakan fasilitas objek vital maka harus dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang dapat memberi efek jerah adanya edukasi kepada masyarakat dimana terdapat fasilitas objek vital, 

"Oleh karenanya diskresi oleh Polres Belawan dengan melepas pelaku Illegal Tipping adalah salah dan harus dievaluasi dan dilakukan penegakan hukum," ujarnya

Lanjut Nuriyono mengatakan terkait tidak adanya laporan pertamina dirinya mempertanyakan apakah dengan tidak ada laporan langsung oleh korban (PT. Pertamina) ke polisi lalu pelaku kejahatan dpt bebas. Seharusnya Dumas juga adalah laporan tentang terjadinya tindak pidana olah masyarakat yg terdampak tindak pidana. Atau dalam bentuk Laporan Tipe A, sebagaimana juga kepolisian menyidik terhadap tindak pidana tertentu. 

"Jadi Kepolisian tidak boleh melepaskan pelaku tindak pidana Illegal Tipping hanya karena tidak ada laporan dari Pertamina, padahal masihkko ada mekanisme laporan lain yang bisa dijadikan dasar hukum untuk penegakkan hukum pelaku Illegal Tapping, Laporan Tipe A, kan bisa dibuat yg pelapornya adalah juga Polisi, biasanya intel krim, jadi sebenarnya Polres Belawan tidak mau menggunakan kewenangannya untuk menegakkan hukum, habislah keadilan," pungkasnya.**