Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa : Kadis PUTR Rohil Alergi Wartawan, Tak Paham Undang-Undang Pers

Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa : Kadis PUTR Rohil Alergi Wartawan, Tak Paham Undang-Undang Pers

Rohil - Sebagai seorang pejabat publik, baik pejabat Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa harus siap melayani masyarakat dan memberikan informasi yang baik. Namun hal ini berbeda pula dengan sikap bungkam dari Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir terhadap awak media .

Hal itu diutarakan Riko SH selaku Ketua Umum LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa kepada awak media mengatakan Sudah seharusnya, seorang Kepala Dinas mampu memberikan pelayanan atas kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik bukan terkesan sikap tertutup .

Jika karena takut dikonfirmasi dengan media atas info terkini laporan salah satu lembaga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan potensi kelebihan pembayaran milyaran rupiah dipembangunan Jembatan Air Hitam Proyek Anggaran Tahun 2022 hasil audit BPK RI, apakah sekelas Kepala Dinas PUTR Rohil milih bungkam.

Ini miris, secara konseptual kebebasan pers itu akan muncul suatu pemberitaan yang cerdas, bijaksana dan berimbang jika pelayanan seorang pejabat dapat berkomunikasi dengan baik bukan mala sebaliknya dengan cara menghindari pertanyaan media. Apakah sikap kadis tersebut patut untuk dicontoh. Kata Riko kepada awak media. Rabu 8 Nopember 2023.

Menghindarnya sang Kadis PUTR Rohil dari pertanyaan awak media setelah menanyakan adanya laporan dari DPN Lembaga INPEST yang melaporkan dugaan indikasi penyimpanan berdasarkan laporan audit BPK-RI Tahun Anggaran 2022 atas Pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud  Kabupaten Rokan Hilir yang dimenangkan oleh PT TMJB berdasarkan Kontrak Nomor 630/01/SP/KONSTRUKSI JEMBATAN/PUTR/2022 Tanggal 19 Mei 2022 senilai Rp. 31.644.070.921,80 ke KPK pada 5 Oktober 2023.

Mestinya, Sang Kadis PUTR Rohil bisa menjelaskan apa yang sebenarnya dan kalau benar temuan tersebut apakah kerugian negara dalam temuan audit BPK RI sudah dikembalikan atau sama sekali belum dilakukan.

Melihat temuan Audit BPK RI Tahun 2022 dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen Pengerjaan Jembatan Air hitam menunjukkan telah terjadi kerugian negara, akibat kekurangan volume dan tidak sesuai spek dimana telah terjadi Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.207. 063.322,16 dan denda keterlambatan sebesar Rp. 199.557.204. 01.

Hasil pemeriksaan audit BPK RI pada tanggal 31 Desember 2022 diketahui terdapat adendum kelima dengan nomor ADD V/0/JAHP/KONT/PUTR-BM/2022 tanggal 10 Januari 2023 berupa pengurangan nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp. 30.584.192.232,93 yang
selanjutnya menjadi nilai kontrak final. Berdasarkan backup data final, pekerjaan telah mencapai 100% (dari nilai kontrak final) dan baru dibayarkan 93,22% senilai
Rp28.510.586.184,36.

Kemudian terjadi Kelebihan pembayaran Tiang Pancang Baja D500 T12 sebesar Rp. 22.343.597,42 dan terdapat Kelebihan perhitungan berat Tiang Pancang Baja sebesar Rp. 398.388.553,22. Ketidaksesuaian spesifikasi Beton Struktur fc’ 30 Mpa sebesar Rp. 661.257.008,35 dan Kepadatan Pekerjaan Timbunan Biasa tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 64.143.014,16 serta terdapat kelebihan pembayaran pemasangan baja sebesar Rp 60.931.149,01 .

Berikutnya juga denda keterlambatan belum dibayarkan sebesar Rp 199.557.204,01 Dalam hal terjadi keterlambatan penyelesaian kontrak dengan perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan dan adendum. Dalam kontrak pada angka 5 Denda setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian tertentu dari nilai kontrak sebelum PPN sesuai dengan syarat-syarat untuk kontrak.

​​​​​​