Rencana Pengupahan 2024, di Sumut, DPD KSPSI AGN Sumut Berdiskusi Dengan BPS Provinsi Sumut.

Rencana Pengupahan 2024, di Sumut, DPD KSPSI AGN Sumut Berdiskusi Dengan BPS Provinsi Sumut.

Photo : DPD KSPSI AGN Sumut Berdiskusi Dengan BPS Provinsi Sumut.

Kabar Medan - Pembahasan pengupahan bagi para pekerja/buruh baik Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perhatian baik Pemerintah selaku yang mengeluarkan penetapan, maupun Pengusaha dan Buruh/Pekerja.

Menyikapi hal tersebut, T. Muhammad Yusuf selaku Ketua DPD KSPSI AGN Sumut, didampingi Sekretaris Rio Affandi Siregar serta para Ketua Federasi dibawah DPD KSPSI AGN Sumut melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara pada Senin (6/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, pihak DPD KSPSI AGN Sumut diterima langsung oleh Bapak Nurul Hasanudin selaku Kepala BPS Provinsi Sumut, didampingi jajarannya.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, pihak DPD KSPSI AGN Sumut berdiskusi tentang inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara. T. Muhammad Yusuf mengatakan bahwa "sebentar lagi Gubernur Sumut akan menetapkan UMK dan UMP, dimana kami melihat bahwa data BPS menjadi salah satu tolak ukur yang menjadi dasar dalam penetapan pengupahan UMK dan UMP untuk Tahun 2024. Kami sebagai Serikat Pekerja merasa perlu mengetahui bagaimana pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, sehingga diskusi yang baik ini dapat kami bawa ke Dewan Pengupahan maupun ke Disnaker Sumut, sehingga diharapkan nantinya penetapan UMK dan UMP untuk tahun 2024 dapat bisa diterima semua pihak baik Pengusaha maupun Pekerja/Buruh," ungkapnya

Lanjut Yusuf mengatakan bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menolak rancangan formula pengupahan yang akan segera ditetapkan Pemerintah.

Yusuf menjelaskan, jika formula upah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, KSPSI menolak sangat keras.

"Kami menolak jika formula itu yang dipakai. Kami juga menolak penetapan upah minimum dalam Rancangan Perubahan PP (RPP) tentang Pengupahan dengan alasan tidak dibahas secara mendalam di LKS Tripatrit Nasional," tegas Yusuf 

Dalam diskusi tersebut, Bapak Nurul Hasanudin mengatakan bahwa Tupoksi dari BPS sendiri diatur di dalam Undang-Undang, dan terkait pengupahan memang BPS Provinsi Sumut merupakan bagian dari anggota Dewan Pengupahan. 

"Tentunya dari pihak kami memberikan data pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumut. Tapi perlu diketahui bahwa dasar penerapan upah UMK dan UMP ada hitung-hitungan dan rumusnya sendiri berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," katanya

Sebagai penutup pihak BPS Provinsi Sumut menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dari pihak DPD KSPSI AGN Sumut.**