Warga Surati DPMPTSP Kota Medan, Gudang MMI Berada Di Kawasan Pemukiman Resahkan Warga

Warga Surati DPMPTSP Kota Medan, Gudang MMI Berada Di Kawasan Pemukiman Resahkan Warga

Photo : Tokoh Agama Perwakilan Warga Surati DPMPTSP Kota Medan terkait keberadaan gudang di kawasan Pemukiman di Jalan Mandor Kelurahan PBD 1 Kecamatan Medan Timur Kota Medan

Kabar Medan - Warga Jalan Mandor menyurati DPMTSP Kota Medan terkait Gudang MMI yang berada di kawasan pemukiman di Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur yang resahkan warga karena kebisingan dan kemacetan 

"Kita resmi menyurati DPMTSP Kota Medan untuk melaporkan adanya gudang yang berada di kawasan pemukiman yang meresahkan warga dan membuat kemacetan," ungkap perwakilan warga Oni Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur, Senin (6/11/2023)

Lanjut Oni mengatakan bahwa dirinya warga tidak menyurati DPMTSP Kota Medan, Kapolrestabes Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

"Kita juga sudah menyurati beberapa SKPD, selain DPMPTSP, DLH Kota Medan kota surati dan juga Kapolrestabes Medan," katanya.

Sebelumnya Husni Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Oni Tokoh Pemuda, Rahmadsyah Aktifis Peduli Kota Medan mendatangi kantor Camat Medan Timur terkait Gudang yang berada di Jalan Mandar yang berada di kawasan pemukiman dan meresahkan Warga

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor Camat mempertanyakan kenapa hingga saat ini Pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak menyurati pihak penanggung jawab bangunan gudang yang berada di kawasan pemukiman dan meresahkan warga padahal Dinas PKPCKTR sudah memberikan SP 2

"Di duga Pihak Kelurahan dan Kecamatan sudah terima "pucuk" karena hingga saat ini pihak mereka tidak pernah menyurati Gudang tersebut padahal Dinas PKPCKTR Kota Medan sudah memberikan SP 2 (dua) dan Camat sendiripun sudah sidak ke gudang tersebut dan pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya," ungkapnya, Sabtu (4/11/2023)

Lanjut Rahmad meminta Bapak Walikota Medan melalui Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Camat Medan Timur dan Lurah Pulau Brayan Darat  1 terkait pembiaran dan tutup mata terhadap pelanggaran Perda yang dilakukan Gudang tersebut karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015 - 2035

Peta Rencana Pola Ruang Dan Zonasi Kecamatan Medan Timur  bahwa Jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur bukan Zonasi Gudang

"Pak Wali yang kita sayangi, melalui Inspektorat harus periksa ini Lurah dan Camat yang melakukan pembiaran dan tutup mata karena tegas pak Wali penah mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan PAD harus gerak cepat melakukan penindakan apabila di temukan di lapangan ada bangunan tanpa PBG," katanya

Noor Alfi Pane, AP Camat Medan Timur mengatakan bahwa dirinya sedang kuliah

"Lg kuliah bentar bang" pungkasnya, Jum'at Sore (3/11/2023)