Krisis Ekologis Di Depan Mata, Proyek UDitch Dan Underpass Korbankan Ribuan Pohon, Pemko Medan Diminta Siapkan "Hutan Kota"

Krisis Ekologis Di Depan Mata, Proyek UDitch Dan Underpass Korbankan Ribuan Pohon, Pemko Medan Diminta Siapkan "Hutan Kota"

Photo : Penebangan Pohon di Jalan Gatot Subroto Medan

Kabar Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) menilai penebangan pohon besar di beberapa ruas jalan utama di Kota Medan akibat dari Proyek UDitch, Proyek Underpas ini biaa menciptakan Krisis Ekologis apabila Pemko Medan tidak menyiapkan pengganti lahan untuk pohon pohon yang di tebang. 

Menurutnya, penebangan tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan mengatasnamakan pembangunan.

Rahmad menjelaskan, bahwa Kota Medan memang membutuhkan penataan dan membangun dekorasi kota dengan melakukan program pelebaran jalan dan drainase yang dianggap sebagai wilayah pengguna jalan dan mengatasi pengairan air ke jalan. Tapi, mengorbankan lingkungan dengan menembang pohon besar dinilai kurang bijak.

“Ada beberapa kritik saya untuk Pemkot terkait kebijakan ini, pertama, apakah pemerintah kota mempunyai kajian teknis dan lingkungan terkait dengan program ini ? Jika ada, saya meminta untuk di berikan kepada kami sebagai Aktifis dan Kontrol Sosial sebagai bagian dari analisa kami dalam pengawasan kebijakan tersebut. Namun bila tidak ada, patut disayangkan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Rahmad pembangunan insfrastruktur harus tetap memperhatikan aspek ekologi. Pembangunan infrastruktur tidak harus mengorbankan lingkungan atau menebang pohon yang sudah berumur ratusan tahun. Dengan hilangnya pohon di ruas jalan itu memberi dampak perlindungan bagi pengguna jalan dan warga lainnya serta ekosistem lainnya terdampak, seperti habitat burung, serapan air yang bisa menyebabkan banjir.

Dalam praktek dimanapun, pembangunan infrastruktur tanpa memperhatikan ekologi itu menciptakan persoalan baru seperti banjir, tingkat pencemaran polusi udara yang selama ini co2 bisa diserap oleh pohon. Mengubah pohon dengan beton itu tidak menolong warga sekitarnya kecuali pohon tetap terjaga.

Ketiga, Jika mengacu ke kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan sangat jelas mengamanatkan bagi setiap Kota harus memiliki luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari total wilalah Kota itu sendiri. Maka, seharusnya pohon-pohon yang ada harus di jaga bukan ditebang.

“Karena menurut analisa kami, RTH Kota Medan seperti dalam UU No. 26 tahun 2007 tersebut masih belum memadai atau belum mencapai 30 persen. Sangat di sayangkan, ada Ribuan Pohon yang harus dihilangkan, demi kepentingan proyek UDitch dan Underpass di Kota Medan," jelasnya.

Rahmad juga mempertanyakan, apakah program ini sudah mengacu pada RTRW dan RDTR, sementara proses pembahasan Raperda RTRW dan RDTR Kota Medan, selesaikanlah dulu kebijakan tingkat hulu baru bicara tentang perbaikan program, apalagi sampai harus mengorbankan pohon – pohon besar yang telah berkonstibusi besar atas keberlanjutan ekolologi di Kota Medan

“Kalau Program ini terus dilanjutkan di ruas jalan tersebut, saya kembali bertanya, pembangunan ini sebetulnya untuk siapa? pembangunan untuk kepentingan warga atau supaya ada proyek besar yang berlangsung di saat rakyat lagi sekarat dan melarat? kami para aktifis lingkungan tidak akan tinggal diam,”jelasnya.**