Hakim PN Rohil Kandaskan Tuntutan JPU Terhadap Dua Terdakwa Penyalahguna Narkotika 0.15 Gram

Hakim PN Rohil Kandaskan Tuntutan JPU Terhadap Dua Terdakwa Penyalahguna Narkotika 0.15 Gram

Ilustrasi : Poto Palu Hakim

 

Rohil - Dua terdakwa kasus penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Zulkifli dan Heru Wibowo heran dan bingung usai divonis 3 Tahun 4 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada sidang yang digelar Selasa, 31 Oktober 2023.

Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan tersebut mengkandaskan tuntutan JPU Rokan Hilir Rahmad Hidayat SH yang semula menuntut kedua terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan penjara pada Selasa, 03 Oktober 2023.

Putusan Majelis Hakim, Menyatakan Terdakwa I Zulkifli Alias Kifli dan Terdakwa II Heru Wibowo Alias Heru tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

Sementara tuntutan JPU, Menyatakan terdakwa I Zulkifli Alias Kifli Bin dan terdakwa II Heru Wibowo Alias Heru telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama para terdakwa ditahan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan penjara. Dihimpun dari SIPP PN Rokan Hilir.

Putusan ringan atas tuntutan JPU saat awak media Konfirmasi Juru Bicara PN Rokan Hilir, Kamis 2 Nopember 2023 mengatakan pertimbangan majelis hakim bahwa fakta tidak ada satupun alat bukti di persidangan yang menunjukkan bahwa Para Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Namun justru membuktikan Para Terdakwa adalah sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,

Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Para Terdakwa adalah lebih tepat apabila dikenakan sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Meskipun perbuatan Para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana Pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya, namun tidak berarti dengan tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, serta merta Para Terdakwa dapat dibebaskan dari perbuatan pidana yang dilakukannya.

Karena jelas terbukti bahwa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa II berada dalam penguasaan Para Terdakwa, maka pada akhirnya perbuatan materiil yang paling tepat dikenakan terhadap diri Para Terdakwa adalah permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan dakwaan kedua, terbukti bahwa sesungguhnya perbuatan Para Terdakwa lebih tepat apabila dikenakan sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ternyata pasal tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum.

Maka dalam penjatuhan pidana kepada Para Terdakwa, Majelis Hakim akan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang kaidah hukumnya dalam rumusan kamar pidana terhadap tindak pidana narkotika

“Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP. Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan".

Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010) maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

Sebelumnya kasus ini berawal penangkapan anggota kepolisian sektor Bagan Sinembah yaitu saksi Triyanto dan saksi Wibowo pada hari 9 Maret 2023 sekitar pukul 00.34 WIB, di rumah kontrakan Terdakwa II yang beralamat di Jalan S.M. Raja Gang Iklas, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian atas perintah pimpinan Para Saksi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sekitar pukul 18.00 WIB, lalu pada saat Para Saksi tiba didepan pintu masuk rumah kontrakan Terdakwa II, Para Saksi melihat dari jarak tiga meter Terdakwa I sedang memegang alat hisap sabu (bong) sedangkan Terdakwa II duduk berdekatan dengan Terdakwa I.

Selain itu didalam rumah tersebut juga ada teman Para Terdakwa bernama Boy (Daftar Pencarian Orang) yang melarikan diri dan saksi Triyanto melakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan. Setelah itu Para Saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang pada saat itu terletak di lantai dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah;

Keterangan Para Terdakwa barang bukti 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Para Terdakwa yang dibeli dari Boy (DPO) seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dikonsumsi. Dan tujuan Para Terdakwa berada di rumah kontrakan Terdakwa II adalah untuk mengkonsumsi 1 (satu) paket plastik bening narkotika jenis sabu tersebut.

 

​​​​