Terkait Dugaan Korupsi, PP KAPIR Kembali lagi Geruduk Kantor Gubsu, Mapoldasu Dan PDAM Tirtanadi Sumut Minta Copot Dirut

Terkait Dugaan Korupsi, PP KAPIR Kembali lagi Geruduk Kantor Gubsu, Mapoldasu Dan PDAM Tirtanadi Sumut Minta Copot Dirut

Photo : PP Kapir Geruduk Kantor Gubsu, Mapoldasu Dan PDAM Tirtanadi Sumut Minta Copot Dirut

Kabar Medan - Sekelompok Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR) kembali lagi melakukan Aksi demonstrasi ke Kantor Perumda PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang berada dilokasi Jalan SM Raja Medan, Rabu,(1/11/2023).

Ratusan massa dari KAPIR ini melakukan Demonstrasi ke tiga titik yaitu Mapoldasu, Kantot Gubernur Sumatera Utara dan Kantor PDAM Tirtanadi Sumatera Utara mereka meminta Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi di Copot karena disinyalir terlibat dalam penggelapan Dana dan Penyertaan Modal senilai Rp 73,2 Miliyar.dan kuat dugaan tidak mampu dan tidak berkompeten sebagai Dirut PDAM Tirtanadi.

Dalam Orasi PP Kapir menyebutkan bahwa, Sehubungan dengan Surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan Nomor: R-1190/L.2/Dek.1/08/2023, yang mana Kejatisu telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Q terkait untuk memperoleh informasi.Data dan bahan keterangan dengan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejatisu bernomor: SP.OPS-143/L.2/Dek.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal dugaan penyalah gunaan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PDAM Tirtanadi Sumut sebesar Rp 73.200.000.000.Kemudian, Kejatisu meminta saudara Qomaruddin agar hadir pada Hari/Tanggal Selasa, 15 Agustus 2023 Pukul 10.00 wib di Kantor Kejati Sumut untuk menjumpai Kasi C pada Bidang Intelijen Kejatisu.

"Oleh Karena itu, kami dari Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (Kapir) Sumut ingin mempertanyakkan langsung kepihak Kejatisu terkait proses hukum yang sudah di jalankan ". Sebut Ketua Koordinator Aksi, Michael Halomoan Harahap dan Arya S Hasibuan selaku Koordinator Lapangan didalam surat pernyataan sikap tersebut.

Untuk diketahui, point-point yang menjadi dasar tuntutan dari para Aksi diantaranya,

1. Meminta kepada Pj Gubernur Sumut untuk mencopot Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) karena kuat dugaan tidak mampu dan tidak berkompeten sebagai Dirut PDAM Tirtanadi.

2. Meminta kepada Kejatisu agar menjelaskan sejauh mana perjalanan hukum yang sudah dilakukan kepada saudara Q terkait dugaan penyalah gunaan Dana Penyertaan Modal yang bersumber dana APBD Provinsi Sumut.

3. Meminta kepada Kejatisu agar memanggil saudara Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) diduga ikut serta penggelapan Dana Penyertaan Modal senilai 73,2 Miliar.

4. Meminta kepada Kejatisu menindak lanjuti Surat Pemberhentian yang sudah dikeluarkan dengan Nomor Surat B-133/L.2/Dpp.4/08/2023 sesuai hukum yang berlaku di NKRI.4. Meminta kepada Poldasu untuk menjelaskan sejauh mana perjalanan hukum terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Jalan Kapten Sumarsono Kelurahan Medan Helvetia dan sekitarnya, serta pengerjaan rehabilitas menara Air pada Perumda PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara T.A 2022.**