Tak Miliki PBG Dan Di Duga Gang/Damija Hilang Di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Tembung, Kadis PKPCKTR Sebut Sudah Berikan SP

Tak Miliki PBG Dan Di Duga Gang/Damija Hilang Di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Tembung, Kadis PKPCKTR Sebut Sudah Berikan SP

Photo : Bangunan yang berada di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan

Kabar Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media di temukan bangunan di duga tanpa PBG dan Gang / Daerah Milik Jalan di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. 

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) meminta Pemerintah Kota Medan mengambil alih aset pemerintah daerah yang di duga dikuasai swasta.

Rahmad mengatakan bahwa dirinya akan menyurati Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan mengkonfirmasi kebenaran atas informasi yang dirinya peroleh menyangkut aset jalan/bidang tanah Pemerintah Kota Medan yang diduga dikuasai oleh oknum pengusaha yang berada di jalan Pancing tersebut

"Diawali dari informasi di sekitar Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung tentang dugaan adanya bidang tanah di di duga milik Pemerintah kota Medan yang secara administrasi pemerintahan adalah disebut dengan Gang atau Daerah Milik Jalan (Damija) yang telah dikuasai oleh oknum pengusaha dan digunakan sebagai tanah yang saat ini sedang ada pembangunan di atasnya," katanya

Rahmad juga mengatakan bahwa menurut pengetahuan dirinya bahwa penggunaan tanah pemerintah secara tidak sah dapat diancam telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

"Kita berharap Pemko Medan jangan diam saja Damija di kuasai oleh pihak swasta, jadi kalau pemerintah diam saja, Sebenarnya aset yang harusnya milik pemerintah kemudian dikuasai pihak swasta, kita khawatir kedepan maka bisa berpikir macam - macam yang seharusnya aset Pemko Medan," katanya

Umi Kalsum Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung mengatakan bahwa pihak Kecamatan sudah menyurati penanggung jawab bangunan tersebut

"Maaf ya dek kami nggak ada kekuasaan karena masyarakat kalau mau membangun nggak pernah melapor dulu  kekantor camat mereka langsung membangun, kalau dari kantor camat  keliling baru tau ada yang membangun kalau orang kecamatan udah tau kecamatan hanya mengimbau 1,2 dan tiga tembusan keperkim dan dan  satpol PP karena kami nggak bisa mengambil tindakan menyetop bangunan, Kami hanya mengimbau pemilik bangunan untuk membuat PBG dek sebatas itu kecamatan   dek, bangunan  yang jl pancing  udah di imbau 3 kali dek. Tapi masalah  gang belum ada surat  dari masyarakat kekantor camat dek tapi entah di kantor lurah," jelasnya

Endar Sutan Lubis dari Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan mengatakan bahwa penanggung jawab bangunan sudah di beri peringatan

"Sudah kita sampaikan Surat Peringatan," katanya

Yusna Direktur yang juga penanggung jawab bangunan saat di konfirmasi melalui pesan Wa tidak menjawab.**