Waduh...Udah Dirobohkan Ruko 4 Lantai Kini Proses Banding Ahli Waris Gondo Kena Tolak PT ! Ini Informasinya
Rohil - Meski langkah upaya yang diajukan Pembanding (Penggugat) Mita Zulaiha bersama kuasa hukumnya Suhartono SH untuk mencari kepastian hukum atas ditolaknya gugatan objek sengketa tanah oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Ibarat makan buah simalakama (Sebuah kondisi yang serba salah).
Bagaimana tidak, proses banding yang diajukan tersebut akhirnya ditolak Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menguatkan putusan pengadilan negeri rokan hilir pada 28 Agustus 2023 usai objek sengketa tanah beserta Ruko 4 Lantai terletak di Jalan lintas Riau Sumut, Kelurahan Bajar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Karena dalam Putusan (banding) PT Pekanbaru tanggal 24 Oktober 2023 Nomor Putusan Banding 146/PDT/2023/PT PBR Dalam Amar Putusan Banding : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 54/Pdt.Bth/2022/PN Rhl tanggal 28 Agustus 2023, yang dimohonkan banding tersebut"
Selanjutnya, Menghukum Pembanding semula Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; dihimpun dari laman resmi SIPP PN Rohil.
Diketahui dalam proses banding yang diajukan oleh Mita julaeha yang diwakili oleh suhartono SH, selaku kuasa hukumnya sedangkan dari terbanding masing masing, T 1 H.Syamsul afandi alias cupak oleh Selamat sampurna ,SH, terbanding II kirno SE , terbanding III, Kimsun oleh DA,Suryana dkk dan turut tergugat dari BPN Kabupaten Rohil.
Dihubungi secara terpisah oleh awak media kuasa hukum Kirno,SE dan Kimsun DA.Suryana SH, mengatakan tidak merasa kaget ,karena dasar gugatanya dinilai sudah keliru dari awal yang diajukan adalah gugatan Wanptestasi masalah utang piutang antara alm.Godo dengan H .Syamsul Afandi als cupak yang belum melunasi utangnya.
Kalau lihat materi gugatan masalah utang piutang antara alm.godo dengan H.syamsul Afandi alias Cupak kenapa harus Kirno,SE dan Kimsun dijadikan turut tergugat, padahal waktu jual beli tanah antara alm Godo dan H.Syansul afandi alias cupak Kirno SE dan Kim Sun gak tahu menahu,
Dimana transaksinya, berapa harganya, tiba- tiba jadi turut tergugat dan tanah yang dijual alm.Godo ke H.Syamsul Afandi als.cupak tidak ada hubungan sama sekali dengan tanah milik Kirno SE dan kimsun yang telah bersertifikat dari BPN Rohil tahun 2003 dalam akhir penjelasanya.
Proses pembersihan lahan tanah milik kirno SE cs, dan merobohkan bangunan Ruko yang dibangun tanpa ijin pemilik tanah yang sah Kirno SE cs, udah sesuai prosedur karena obyek tanah seluas 38.166 M2 adalah sudah bersertifikat dan telah berkekuatan hukum tetap Kirno, SE cs dimenangkan sejak tahun 2007 ditingkat PN Rohil, PT Riau Kasasi MA sampai PK dari MARI dan sudah di eksekusi tahun 2019 oleh PN Rohil.
Dan telah dipertimbangkan dalam setiap putusan bahwa " perbuatan H.Syamsul Afandi als. cupak menanami dengan sawit ,mendirikan ruko ditanah tanpa ijin pemiliknya Kirno,SE cs, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan kepatutan."kata kuasa hukum Kirno,SE dan Kimsun DA.Suryana SH, Kamis 26 Oktober 2023.
Melihat pertimbangan Majelis Hakim PT Pekanbaru, menurut kuasa hukum Kirno SE cs. DA.Suryana SH baik pertimbangan dari PN Rohil maupun dari PT Riau ditingkat Banding sudah tepat dan benar, karenanya sudah sepantasnya banding dari keluarga alm godo Mita Julaeha ditolak dan menguatkan putusan Pn Rohil. Pungkasnya.
Sementara Dihubungi awak media penasihat hukum Pembanding (Penggugat) Mita Zulaiha, Suhartono SH melalui pesan WhatsApp Pribadi mengatakan, nanti awak konfirmasi lagi ya bang, awak lagi menjalin komunikasi dengan klien apakah mau ambil upaya hukum atau tidak mengambil upaya hukum, nanti kalau ada konfirmasi dari klien awak kabari. Ucapnya.







