Geram, Surat Keberatan Warga Tak Di Gubris, Bacaleg PAN DPRD Sumut Laporkan Lucy In The Sky Ke Polsek Medan Baru

Geram, Surat Keberatan Warga Tak Di Gubris, Bacaleg PAN DPRD Sumut Laporkan Lucy In The Sky Ke Polsek Medan Baru

Photo : Teuku Akbar Bacaleg DPRD Sumut dari Partai PAN

Kabar Medan - Teuku Akbar Bacaleg DPRD Sumut yang juga warga Jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mendatangi Polsek Medan Baru untuk melaporkan Lucy In The Sky karena keberadaannya meresahkan warga sekitar

"Kedatangan saya ke Polsek Medan Baru untuk melaporkan Lucy In The Sky karena Di Duga Langgar UU 1/2023
Pasal 265 dan KUHP Pasal 503," ungkapnya, Rabu (25/10/2023)

Lanjut Akbar mengatakan bahwa akibat adanya Lucy In The Sky kampungnya menjadi tak tenang 

"Tak tenang kampung kami sejak adanya Lucy In The Sky, ada saja keributan mulai dari suara bising musik DJ sampai sesama pengunjung yang ribut, kita punya rekaman video keributannya bang," katanya sambil menunjukkan Video keributan kepada awak media

Akbar juga mengatakan bahwa Lucy In The Sky "kebal hukum" karena sampai saat ini masih beroperasi dan di duga tidak melengkapi Dokumen perizinan

"Kita gak tahu izin mirasnya, jam operasionalnya kapan,  kok seperti kebal hukum dan di duga ada yang membekingi," ujarnya. 

Sebelumnya di beritakan beberapa waktu yang lalu Lucy In The Sky yang berada di jalan kejaksaan kelurahan petisah tengah kecamatan Medan Petisah pada saat soft opening lokasi tersebut di demo warga. 

Teuku Akbar Cucu Syamsul Hilal Senior PDI Perjuangan mengatakan bahwa dirinya yang ikut demo bersama warga lainnya menolak keberadaan Lucy In The Sky 

"Sudah kita demo bang, namun masih beroperasi, kami warga tegas mengatakan menolak keberadaan Lucy In the Sky karena di duga tak memiliki izin dan meresahkan warga,' ungkapnya, (Minggu, September 2023)

Teuku Akbar yang tinggal di samping Lucy In The Sky juga mengatakan bahwa dirinya akan meminta kepada Pihak Kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian

"Saya minta kepada pihak kepolisian untuk tidak mengeluarkan izin keramaian Lucy In The Sky dan malam ini saya bersama Aktifis dan Jurnalis secara resmi memasukkan surat keberatan warga ke manajemen," katanya.

Teuku Akbar juga mengatakan dirinya meminta kepada Anggota DPRD Medan untuk melakukan sidak ke Lucy In The Sky untuk mengecek perizinannya

"Kita berharap Komisi 3 DPRD Kota Medan Sidak ke Lucy In The Sky untuk mengecek perizinannya, dan apabila Lucy In The Sky tidak memiliki Izin maka dirinya berharap DPRD merekomendasikan untuk menutup hiburan malam tersebut," katamya

Rahmadsyah Warga Petisah yang juga Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medanpun angkat bicara

"Kita minta agar Pemko Medan Periksa Izin Miras Bar Luci In The Sky yang jual Minuman "Haram" Di Jalan Kejaksaan yang berdekatan dengan Masjid PN Medan dan Masjid Jamik," teriak Rahmat bersama warga lainnya,

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya meminta kepada pengusaha untuk tidak membuka usaha yang khabarnya ada DJ dan minuman keras padahal lokasi tersebut berdekatan dengan masjid.

"Itu peruntukannya kan kemaren jual baju, ini malah jual minuman haram dekat masjid, apa tidak memikirkan dampak lingkungannya nanti," katanya.

Rahmad di dampingi Teuku Akbar juga mengatakan bahwa dirinya menolak amplop yang di berikan manajemen kepada dirinya untuk tidak lagi melakukan aksi demo dan keberatan

"Kami Tolak Amplop dari Manajemen, kami tetap komitmen meminta Pemko Medan segel Lucy In The Sky," pungkasnya.**