Perpanjangan HGU SOCFIN, LKLH Minta BPN SUMUT Pastikan Syarat Kebun Plasma

Perpanjangan HGU SOCFIN, LKLH Minta BPN SUMUT Pastikan Syarat Kebun Plasma

Photo : Bidang Yang Bergaris Merah diduga Kebun Sawit Socfin Aek Loba - Asahan Tak Masuk Pada Perpanjangan HGU.

Kabar Medan - Kondisi Saat ini beberapa Kebun  Sawit Socfin di Indonesia sedang Perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ), 

Jumlah Kebun Sawit Socfin di Indonesia ada 11 lokasi antara lain :  Kebun Aek Loba, Bangun Bandar, Kebun Lae Butar, Kebun Mata Pao, Negeri Lama, Kebun Seumayam, Kebun Seunangan, Kebun Sei Liput, Kebun Tanah Gambus, Tanah Bersih, Aek Pamienke.

Dari 11 Kebun itu, kondisi lagi perpanjangan HGU yang diketahui kebun Sawit Socfin Kebun Aek Loba dan Socfin Sei Liput di Aceh Tamiang,

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut mengatakan Hasil Flooting diduga Kebun Socfin Aek Loba  ada yang tidak dimasukkan pada perpanjangan HGU, seharusnya areal itu ditambahkan untuk dimasukkan, 

"Letak lokasinya berada di Desa Aek Korsik Kec. Aek Korsik - Asahan, sedang luasannya sedang dilakukan identifikasi lapangan," ungkapnya, Kamis (19/10/2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa menyangkut perpanjangan HGU itu merujuk pada Permen Agraria / Kepala BPN RI No. 18 Thn 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, 

Pasal 82 Ayat 1 berbunyi 
Dalam hal Pemohon merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas termasuk BUMN / BUMD dan penggunaannya untuk perkebunan, diwajibkan 
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar.

"LKLH Sumut dalam hal ini meminta Kepala BPN Sumut untuk syarat Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat sekitar perkebunan PT. Socfin Indonesia -  Aek Loba menjadi perhatian serius dalam bentuk Kebun Plasma atau Fasilitasi Bentuk Kabun Lainnya," katanya

Dalam keterangan Persnya Indra Mingka mengatakan bahwa pihak BPN Sumut harus  mempertanyakan kepada pihak Socfin hal Kebun sawit di Desa Aek Korsik diduga tidak dimasukkan dalam Perpanjangan HGU, 

"LKLH Sumut menilai selama ini ada kebun sawit  yang tidak berizin secara terus menerus dikelola dan perbuatan ini tidak dapat dibenarkan sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Pertanahan RI, harapan pada masyarakat Aek Loba & sekitarnya untuk mempertanyakan kewajihan Fasilitasi Kebun buat Masyarakat setempat yang menjadi hak warga, semoga saja kondisi harapan menjadi kenyataan dan BPN Sumut Pastikan Kewajiban Untuk Perpanjangan HGU Socfin Kebun Aek Loba terpenuhi," pungkasnya.**