DIduga Sawit Socfin Indonesia Sei Liput Asal Uni Etopa Diragukan Ramah Lingkungan & Keberlanjutannya

DIduga Sawit Socfin Indonesia Sei Liput Asal Uni Etopa Diragukan Ramah Lingkungan & Keberlanjutannya

Photo : Peta PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput,

Kabar Tamiang - Krisis Sempadan Sungai Tamiang menjadi perhatian khusus atas dampak dari perbuatan perusahaan perkebunan sawit PT. Socfin Indonesia Kebun Sei Liput, 

Sempadan Sungai Tamiang itu beralih menjadi pohon kelapa sawit tidak dapat diterima akal sehat & tak dapat dibenarkan oleh aturan Indonesia & Internasional, 

Kesatuan areal DAS Tamiang itu penggunaan lahan menjadi perkebunan Kelapa Sawit, maunya jangan lagi Sempadan Sungai sebagai benteng terakhir harus dibabat juga demi kepentingan bisnis tanpa berpikir pentingnya menjaga & melestarikan Sempadan & Badan Sungai, 

Seperi berita yang lalu LKLH Pusat berjudul : "Krisis DAS Tamiang Dekat Sawit PT Socfin Indonesia, LKLH Pra Sengketa CPSO RSPO"
https://www.kabarriau.com/berita/9793/krisis-das-tamiang-dekat-sawit-pt-socfin-indonesia-lklh-pra-sengketa-cpso-rspo

Indra Mingka mengatakan Bahwa hampir 10 hari surat LKLH Pusat  telah disampaikan ke Perusahaan Socfin Indonesia jl. KL. Yos Sudarso Medan, 

Pusat Socfin di Negara Uni Eropa - Luxembruq asal UU Anti Deforestasi yang saat ini lagi diperbincangkan negara² penghasil sawit dunia termasuk Indonesia, 

"Langkah LKLH Pusat ini dalam hal Pra Sengketa Sertifikasi RSPO untuk memastikan bahwa Sawit yang sudah bersertifikat RSPO memang benar - benar ramah lingkungan & berkelanjutan," ungkapnya Selasa (17/10/2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa Socfin ini menjadi Anggota RSPO dengan member id No. 1-0022-06- 000-00  sejak tahun 2004, Kebun Sawit Sei Liput ini memiliki RSPO Certified IP dengan PO1000001251,

"LKLH Pusat menyangketan dengan Keluhan yang akan disampaikan ke Sekretariat RSPO di Kuala Lumpur dan Kantor Regional RSPO di Jakarta Selatan," katanya

Dirinya juga menjelaskan bahwa temuan LKLH Pusat menyangkut Krisis Sempadan Sungai Tamiang ini atas perlakuan dari Socfin Indonesia Kebun Sei Liput diduga melanggar Prinsip & Kriteria RSPO 2018 pada Prinsip 7, 

Prinsip 7 berbunyi Melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas ekosistem dan Lingkungan Hidup, 

"LKLH tidak menemukan prinsip 7 RSPO untuk melindungi & melestarikak sempadan Sungai Tamiang sebagai Kawasan Reparian Zone tapi Sertifikat RSPO IP PT. Socfin Indonesia Bisa Terbit dan LKLH Pusat berharap agar PT. Socfin Indonesia wajib Sikapi Klarifikasi / Tanggapi Pra Sengketa RSPO sebagai suatu Keharusan, sebelum LKLH menuding perusahan ini lebih jauh lagi," pungkasnya.**