Walau Hujan Tapi GEBBRAK Tetap Semangat Menuntut Kenaikan UMP  dan UMK Sebesar 20 Persen Di Saat Buruh Menderita

Walau Hujan Tapi GEBBRAK Tetap Semangat Menuntut Kenaikan UMP  dan UMK Sebesar 20 Persen Di Saat Buruh Menderita

Photo : GEBBRAK saat demo di kantor Gubsu

Kabar Medan - Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (Gebrak) menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Rabu (4/10/2023).

Dalam aksinya Gebrak menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumatera Utara sebesar 20% untuk segera direalisakan secepatnya. Selain itu massa juga menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juga cabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Tak hanya itu, massa menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja, cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global.

Massa juga menuntut bubarkan BPJS Kesehatan dan berikan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, tingkatkan pelayanan kesehatan dan perlengkapan medis, tindak tegas rumah sakit dan klinik yang abaikan pasien BPJS, turunkan harga beras.

Disamping itu juga, massa menuntut terbitkan peraturan perburuhan bagi sektor pekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, selesaikan kasus ketenagakerja di PT telkom Region 1 Sumatera, stop PHK dengan alasan apapun, dan berikan jaminan perlindungan berserikat buruh, dan lakukan penegakkan hukum terhadap pelaku union busting.

Adapun selaku Pimpinan Aksi dari massa Aliansi Gebrak Donal P Sitorus, SH dan Kordinator Umum Ahamadsyah, adapun SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Gebrak ada sebanyak 31 SP/SB, dan salah satunya yang ikut dalam aksi Awaluddin Pane Ketua DPW PPMI Sumut.**