Lapor Pak Prabowo, Terkait Surat "Begal" Pohon, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan dan Wakil Ketua Kompak Blokir WA Wartawan

Lapor Pak Prabowo, Terkait Surat "Begal" Pohon, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan dan Wakil Ketua Kompak Blokir WA Wartawan

Photo : Surat dari Haris Kelana Damanik ke Dinas SDABMBK Kota Medan terkait penebangan pohon

Kabar Medan - Surianto Alias Butong Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan dan Haris Kelana Damanik Wakil Ketua Fraksi yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Kota memblokir WA wartawan saat di tanya tentang "Begal" pohon.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) mengatakan agar Surianto alias Butong Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan dan Haris Kelana Damanik Wakil Ketua Fraksi yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan tidak anti pada wartawan sehingga dibuat aturan yang membatasi kerja wartawan.

Menurutnya, seorang anggota DPRD justru harus bicara ketika ditanya apapun oleh wartawan, atau siapapun. 

"Ketika anggota DPRD ditanya siapapun dia harus jawab. Dia digaji oleh negara, ya dia harus melayani publik, barangkali Bang Butong dan Bang Haris Kelana Damanik paranoid pada wartawan karena pemberitaan yang kritis-kritis," ungkapnya, Selasa (3/10/2023)

Pejabat, dalam hal ini DPRD Medan kata dia, boleh saja paranoid terhadap wartawan, tapi bukan berarti kebebasan wartawan boleh dikekang. 

"Pejabat negara, jangan takut dikritik, dikecam. Boleh menolak tapi jangan kemudian masuk di ruang kebebasan wartawan. Jadi kayak zaman orde baru, wartawan dibatasi seperti ini," terangnya.

Sebelumnya di beritakan Awak media mendapatkan informasi berbentuk surat bahwa penebangan tersebut di usulkan oleh Wakil Ketua Fraksi Gerindra Haris Kelana Damanik dengan menggunakan Kop surat Logo Gerindra di sebelah kanan dan DPRD Medan di sebelah kiri tertanggal 21 Juni 2023, No : 112/FP - Gerindra/ DPRD - KM/VI/2023, Hal : Permohonan Penebangan Pohon yang berada Jalan Perjuangan No 115 Kelurahan Sidorejo Kecamanatan Medan Tembung sebanyak Satu Pohon, Di tujukan ke Dinas SDABMBK Kota Medan. 

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup sangat menyayangkan sikap Wakil Fraksi Gerindra yang menyurati Dinas SDABMBK Kota Medan untuk melakukan penebangan pohon demi kepentingan bisnis Icon Estate

"Pohon punya fungsi menyerap air dan mengatur sirkulasi udara udara yang kotor diserap karbon dioksida dan dikeluarkan dari pohon tersebut udara bersih, namun kenapa Haris Kelana Damanik mau pasang badan dengan jabatannya untuk mengorbankan pohon sebagai paru - paru kota demi kepentingan bisnis Icon Estate," ungkapnya Jum'at (29/9/2023)

Rahmad juga mengatakan bahwa belum lagi Ruang Terbuka Hijau yang belum di penuhi di tambah lagi adanya penebangan "begal"pohon yang ada di Kota Medan

"Dengan menebangi pohon sama dengan mengurangi Ruang Terbuka Hijau yang saat ini Pemko Medan belum memenuhinya, juga dari sisi estetika kota Medan," pungkasnya.

Surianto Alias Butong Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan dan Haris Kelana Damanik Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan saat di konfirmasi awak media tidak menjawab.

Iwan Kabid Dinas PKP2R Kota Medan mengatakan bahwa bangunan Icon Estate yang berada di Jalan Perjuangan No 115 Kelurahan Sidorejo Kecamanatan Medan Tembung sudah di SP 1 karena di duga tidak memiliki PBG

"SP 1" ujarnya singkat.

Di kutip dari https://publikapost.com/badan-kehormatan-dewan-bkd-harus-memanggil-dan-memeriksa-anggota-dewan-yang-diduga-melakukan-pengajuan-surat-permohonan-untuk-penebangan-pohon/

Sementara Itu dilokasi berbeda, Nuriyono,SH.MH Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (PUSPA) Medan yang juga mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, memberikan tanggapan terkait adanya dugaan Anggota dewan melakukan pengajuan permohonan penebangan Pohon, ia menyatakan kepada awak media kalau permohonan pemotongan pohon atas permintaan masyarakat kan harus juga dilampirkàn surat masyarakat yang berisikan nama dan tanda tangan masyarakat. Sehingga tidak ada pandangan seakan masyarakat dijual untuk kepentingan pribadi selaku anggota dewan, apalagi kalau surat rekomendasi tidak menggambarkan tupoksi legislator maka pandangan seakan menjual masyarakat akan terpenuhi.

“Oleh karenanya BKD harus memanggil anggota Dewan yang bersangkutan untuk diperiksa terkait dengan pelanggaran etik yang dibuktikan dengan banyaknya pemberitaan di media cetak dan elektronik,” pungkasnya.**