Tak Gubris Surat Himbauan Lurah Pemilik Bangunan Di Komplek Medan Utara Kelurahan Indra Kasih Lanjut Pekerjaan Walau Tak Miliki Izin PBG

Tak Gubris Surat Himbauan Lurah Pemilik Bangunan Di Komplek Medan Utara Kelurahan Indra Kasih Lanjut Pekerjaan Walau Tak Miliki Izin PBG

Photo : Bangunan di duga tanpa PBG di Komplek Medan Utara Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan

Kabar Medan - Sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memiliki Izin PBG. 

Amatan awak media Pemilik Bangunan yang berada di Komplek Medan Utara Blok B Nomor 15 Lingkungan VII Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung masih melanjutkan kegiatan pembangunannya walaupun belum memiliki Izin PBG dari Pemko Medan dan sudah mendapat surat himbauan dari pihak kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung

Muhammad Rifai Situmorang Lurah Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati pemilik bangunan

"Sudah kita berikan surat himbauan pertama, kita minta pemilik bangunan memberhentikan sementara kegiatan renovasi dan penambahan tingkat sebelum menunjukkan izin PBG dari Pemko Medan," ungkapnya Minggu (1/10/2023).**