Gawat.. Pejabat Perizinan DESDM Provinsi Riau Diduga ‘Bermain’ Dengan CV Utara Bumi! Kata Mattheus Nampaknya Ada Konspirasi Besar

Gawat.. Pejabat Perizinan DESDM Provinsi Riau Diduga ‘Bermain’ Dengan CV Utara Bumi! Kata Mattheus Nampaknya Ada Konspirasi Besar

Rohil -- Persoalan seputar Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik CV Utara Bumi ditiga kepenghuluan yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir mulai terkuak. Sejumlah pihak menduga DESDM Provinsi Riau yang menerbitkan SIPB tersebut ada “main mata”.

 

Tak ayal, seluruh tahapan izin itu diduga adanya rekayasa dan kerjasama antara Perusahaan pengusul İzin dengan tim kajian izin Pihak  DESDM Provinsi Riau dalam meloloskan izin kepada CV Utara Bumi.

 

Karena dalam tahapan rekayasa terbongkar usai dua warga Teluk Mega melaporkan Direktur CV Utara Bumi Ke Polres Rokan Hilir pada 19 September 2023 terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terlampir dalam perjanjian kerjasama pengambilan tanah timbun yang menjadi salah satu syarat pengurusan perizinan di DESDM Provinsi Riau.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis lingkungan hidup di provinsi Riau menilai penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik CV Utara Bumi diduga bermasalah. Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (Arimbi) Mattheus Simamora keopada media ini, Senin (26/9/2023). 

Dihubungi via telepon, Mattheus yang akrab dipanggil bang Mora itu mencium aroma KKN dalam pemberian izin tersebut. Ironisnya ada sebuah kesengajaan dari Pihak DESDM Provinsi Riau dalam memuluskan perizinan .

"Kesengajaan tersebut menggambarkan bagaimana bobroknya pengurusan perizinan di DESDM Provinsi Riau dalam menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) khususnya dalam kelengkapan persyaratan administrasi perizinan." Kata Mattheus.

Ia pun curiga jika produk permohonan persetujuan akhir dokumen rencana penambangan CV Utara Bumi yang diajukan pada 19 Mei 2023 diwilayah SIPB seluas 15.18  Ha didesa Teluk Mega dan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir terkait perjanjian kerjasama antara warga dengan CV Utara Bumi sebuah akal-akalan semata.

Pembuktian ini juga diperkuat setelah turunnya Tim DESDM Provinsi Riau turun kelokasi penambangan galian tanah urug CV Utara Bumi yang dipimpin oleh Ade Putra SE selaku Analis Rencana Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara DESDM pada 8 September 2023 .

Dalam kesimpulan itu diantaranya terdapat point' 2, pada  Pemasangan patok koordinat SIPB harus dilakukan dalam bentuk permanen (cor).  Point' 3, Perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan CV. Utara Bumi harus diverifikasi ulang dan dilaksanakan dalam bentuk notaris, point' 4, Isi perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan CV, Utara Bumi dilaksanakan dengan primip musyawarah untuk mufakat. Dan point' 5 Selama angka 2 s.d 4 diatas belum terpenuhi, maka pihak CV. Utara Bumi sepakat tidak melakukan aktifitas kegiatan penambangan. 

“Nah, disini kita menemukan, jelas - jelas persyaratan administrasi perizinan yang belum lengkap sesuai standar pengelolaan lingkungan hidup dalam lampiran UKL - UPL. Tetapi tetap saja pihak DESDM Provinsi Riau memberikan persetujuan dokumen rencana penambangan SIPB CV Utara Bumi yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2023 lalu. Seharusnya persyaratan itu dilengkapi dahulu, barulah instansi itu bisa menerbitkan SIPB. Inilah sebuah permainan,” ungkapnya.

Apalagi, terkait titik lokasi penambangan tanah urug. Diketahui dari persetujuan Dokumen rencana penambangan SIPB yang dikeluarkan Pihak DESDM Provinsi Riau, penambangan ada dua lokasi disebutkan yakni desa teluk mega dan sintong bakti (masing-masing luas lahan tidak disebutkan dalam surat DESDM).

Sementara hasil pengamatan dilapangan dan melihat data lampiran dokumen perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan CV Utara Bumi diperoleh ada 14 pemilik lahan yang membuat perjanjian tersebut. Setelah ditelusuri 14 pemilik lahan ini masing-masing lahannya berada di wilayah Teluk Mega dan Sintong Pusaka. Sebanyak 12 Surat tanah diwilayah teluk mega dan dua Surat tanah diwilayah Sintong Pusaka. Sedangkan wilayah Sintong Bakti tidak ada surat perjanjian kerjasama. 

"Kami menduga ada konspirasi besar antara pihak pengusaha dan oknum pejabat DESDM Provinsi Riau dalam penerbitan penambangan ini dan mencurigai produk SIPB CV Utara Bumi bermasalah " kata Mattheus sambil mengakhiri komentarnya ke awak media.

Sayangnya dari Pihak ESDM Pusat saat dikonfirmasi awak media melalui Sekjen ESDM  Ego Sahrial, Selasa 26 September 2023 belum menanggapi terkait dugaan main mata pihak DESM Provinsi Riau dalam pengurusan ijin SIPB CV Utara Bumi.