Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Dalam Dokumen Perjanjian Kerjasama Pengambilan Tanah Timbun! Warga Laporkan Direktur CV. UB

Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Dalam Dokumen Perjanjian Kerjasama Pengambilan Tanah Timbun! Warga Laporkan Direktur CV. UB

Rohil  -- Tak senang melihat tanda tangan dipalsukan, Dua Warga Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau melaporkan seorang oknum Direktur perusahaan vendor tanah timbun Ke Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Diketahui laporan kepolisi itu dilaporkan oleh warga berinisial A (56), S (58) yang keduanya merupakan pemilik lahan / warga Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih saat didampingi penasehat hukum dari Kantor hukum Edy & Daniel bersama awak media mendatangi Polres Rokan Hilir pada 19 September 2023.

Adapun laporan yang dimaksud terkait pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Direktur CV. UB dalam mendapatkan Perizinan SIPB dari DESDM Provinsi Riau Diwilayah Penambangan tanah timbun di tiga Kepenghuluan yang ada diKecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Daniel Pratama SH MH kepada awak media, bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut dilaporkan ke polisi, setelah menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang terdapat didokumen surat perjanjian kerjasama tentang pengambilan tanah timbun antara warga dengan direktur CV.UB.

Kronologis kasus ini berawal adanya viral beberapa pemberitaan terkait legalitas CV.UB gali tanah timbun DiKepenghuluan Teluk Mega. Kemudian beberapa warga mendatangi kantor penghulu teluk mega menanyakan tentang legalitas galian c yang dikerjakan oleh CV. UB.

 Setelah mendapatkan informasi klien kita berinisial A dan S diberitahukan oleh rekannya R bahwa ada tanda tangan A dan S terkait kerjasama dengan utara bumi sehingga A dan S mengatakan tidak pernah menanda tangani kerjasama dengan direktur CV. UB saat rapat musyawarah warga dikantor desa teluk mega pada 31 Agustus 2023.

 Setelah itu A dan S melihat foto copy kerjasama tersebut dan alangkah terkejutnya A dan S tanda tangan mereka sudah palsukan,disana digunakan oleh CV. UB untuk mendapatkan perizinan SIPB tanah urug di kepenghuluan teluk mega. Atas kejadian tersebut A dan S merasa dirugikan dan membuat laporan hal tersebut secara tertulis ke Polres Rohil. Pungkasnya.

Dari penelusuran tim media sebelumnya, CV. UB yang memakai SIPB Nomor 540/DESDM.04/0845 diwilayah 3 Kepenghuluan Teluk Mega, Sintong Pusaka dan Sintong Bakti seluas 15.19 hektar diketahui perusahaan yang memperjual belikan tanah timbun kepada PT PDC anak perusahaan PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI) dan PT NK untuk kebutuhan keprojek PT. PHR yang telah dipermasalahkan dengan masyarakat atau pemilik lahan.

Permasalahan itu terkait 11 pemilik lahan warga Teluk Mega merasa tidak pernah membuat surat atau tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Direktur CV UB melainkan membuat perjanjian kerjasama antara warga dengan saudara Suryadi yang mengaku Manajer CV UB tersebut . Namun dari 11 pemilik lahan warga Teluk Mega hanya 3 warga yang melanjutkan permasalahan ini kepolisi sementara 9 warga lainnya diajak damai.

 Terkait adanya laporan kepolisi, saat awak media konfirmasi Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria melalui WhatsApp pribadinya, Jum'at 22 September 2023 terkait laporan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Direktur CV UB belum ada tanggapan sampai berita ini dipublikasikan.