Panitera PN Rohil Berhasil Laksanakan Eksekusi Lahan ! Kata PH, Terima Kasih Kepada PN Rohil

 Panitera PN Rohil Berhasil Laksanakan Eksekusi Lahan ! Kata PH, Terima Kasih Kepada PN Rohil

Rohil -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir berhasil melaksanakan eksekusi lahan kebun sawit dilokasi di Jalan Antara, RT. 007, RW. 003, Dusun Balam Utara, Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Jum'at 22 September 2023.

 

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat permohonan eksekusi tertanggal 27 September 2021 yang diajukan Alisten Ambarita selaku Penggugat bersama Penasehat Hukumnya Daniel Pratama SH MH & Patner terhadap perkara nomor 8/Pdt.G/2021/PN RHL.

 

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dikomandoi Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir S.Sihombing SH yang didampingi Juru Sita Pengadilan Negeri Rokan Hilir Dumoly Andriono Siregar SH dan tampak hadir Puluhan Personil Gabungan Polsek Bangko Pusako Dan Polres Rokan Hilir.

 

Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rio Barten T.H, SH.MH melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlangga SH kepada awak media menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi Riil yang dilaksanakan hari ini terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Rhl tanggal 26 Juli 2021  jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 657 PK/Pdt./2022, tanggal 28 Juli 2022 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde).

 

Kata Erif, Objek eksekusi dimaksud merupakan bidang tanah berikut tanaman kelapa sawit yang ada di atasnya terletak di Jl. Antara, RT. 007, RW. 003, Dusun Balam Utara,Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Oleh karenanya, Eksekusi dilaksanakan karena sampai saat ini Termohon Eksekusi tidak juga menyerahkan Objek Eksekusi tersebut secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi, walaupun tenggang waktu yang diberikan oleh undang undang telah terlampaui. Pungkasnya Juru bicara PN Rohil.

 

Sementara tanggapan dari pemohon Eksekusi disampaikan oleh PH Daniel Pratama SH MH didampingi Josua Sitinjak SH mengatakan Terhadap eksekusi yang telah dilakukan tersebut kami selaku penasehat hukum berterima kasih kepada PN Rohil yang telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan tersebut yang pada akhirnya klien kami mendapatkan kepastian terhadap keadilan yang telah diperjuangkannya selama ini. Imbuhnya.