Warga Datarkan Tanah Ditangkap Sementara Lokasi Tambang Tanah Di Inhu Aman
Kabar Inhu - Banyak pihak yang menanyakan cara penegakan hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), dalam melakukan penindakan pada pelaku tambang tanah urug ilegal di wilayah hukumnya.
Menurut investigasi wartawan di Inhu ada sekira 11 tambang tanah urug, galian C dan tanah timbun (Kuari) namun selama ini mereka berjalan dengan lancar tanpa ada pihak Polres Inhu melakukan penegakan hukum padahal diduga semua tambang ini diduga ilegal alias diduga tanpa izin.
Belakangan sejak Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi., terdengar kabar Polres Inhu menangkap warga bernama Charles Siregar, yang merupakan operator yang meratakan tanah Lubis pada Rabu 13 September 2023, sekira jam 15 ,30 Wib di Jalan Lintas Timur (jalintim), Desa Sei Akar, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.
Yang menjadi pertanyaan banyak kalangan “kok selama ini Polres Inhu tak menangkap kuari yang beroperasi di sejumlah titik di Inhu, sementara L. Lubis yang meratakan tanahnya langsung ditangkap. Ada apa?.
Ungkap L. Lubis dia mendatarkan tanahnya karena disebelah kiri dan kanan tanah dia sudah dibuang sebelumnya, “rumah saya seperti diatas gunung sehingga tamu saya ketakutan datang karena ketinggian. Jadi saya minta tolong lae saya Charles Siregar, untuk mendatarkan. Untuk biaya minyak alat dia, saya memperbolehkan dia menjual tanah tersebut,” katanya.
Kejadiannya kata L. Lubis, cepat dimana ketika mendatarkan tanahnya itu ada beberapa orang Polisi mendatangi lokasi itu dan membawa Charel, kemudian terlihat alat berat di Police Line, dan dia berharap polisi untuk segera membebaskan lae nya tersebut, “kasihan anak istrinya,” katanya.
"Sementara para penambang yang diduga Ilegal, selama beroperasi aman aman saja gak ada penangkapan", sambungnya.
Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MS. Saat di konfirmasi wartawan Kabarriau.com menjawab, masih dalam tahap sidik ucapnya via WA.
Untuk menguji apakah hukum itu tajam ke segala arah, redaksi menampilkan sejumlah lokasi penambang yang kuat dugaan ilegal di Inhu yang tak tersentuh hukum.
1. Kuari Krokos di Desa Danau Rambai Kec. Batang Gansal) izin yang hanya memiliki izin explorasi dari kementerian ESDM.
2. Tambang sedikit izin Batang Gangsal
3. Kuari Pasir Batu di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal dengan beberapa izin.
4. Kuari Pasir Batu, di Desa Danau Rambai izin hanya dari Kementerian ESDM.
5. Lokasi oknum Kades Puntianai malah tanpa izin.
6. Kuari Desa Kilan, Batang Cenaku, diduga tanpa izin.
7. Kuari tanah Kuning,di desa.Kota Lama, Rengat Barat,tidak ada izin.
8. Kuari tanah Kuning, Desa.Sungai Dawu, Rengat Barat,T juga diduga tidak ada izin.
9. Kuari Krokos di Blok E, Seberida tanpa izin.
10. Kuari Krokos Desa Beligan, Seberida juga tanpa izin.
11. Kuari pasir dan batu desa Batang Gansal tanpa izin pelepasan kawasan.