Polsek Sinaboi Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar Dan 6 Paket Seberat 1,48 Gram Sabu Diamankan

Polsek Sinaboi Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar Dan 6 Paket Seberat 1,48 Gram Sabu Diamankan

Gerak Cepat Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH Amankan Terduga Pelaku Peredaran sabu

Rohil - Gerak cepat Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Jalan Utama Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi berbuah hasil. BB sabu 1,48 Gram dan satu orang pelaku langsung diamankan.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial MY alias Unus (57) merupakan seorang nelayan warga Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir .

Proses penangkapan terduga pelaku ini dilakukan pada Selasa 19 September 2023  usai personil Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH membenarkan proses penangkapan seorang nelayan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dirumahnya oleh personil Polsek Sinaboi pada Selasa 19 September 2023  Pukul 18.30 Wib 

 Penangkapan terduga pelaku berinisial MY alias Unus infonya akan melakukan transaksi sabu kepada calon pembeli, dari informasi tersebut kita kerahkan anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan sesampainya dilokasi anggota menemukan ciri-ciri pelaku sehingga langsung diamankan.Kata Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi kepada wartawan, Rabu 20 September 2023

Setelah kita amankan juga dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT  setempat, ditemukan dari saku kantong pelaku uang sebesar Rp. 40 ribu rupiah. Sementara penggeledahan dalam rumah pelaku ditemukan dilemari pakaian dalam kotak kaca mata merk Salvio ditemukan 6 Bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu.

Kemudian ditemukan juga 2 Bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, 1 Kaca pirex, 1 Buah sendok kertas serta 3 Buah Pipet plastik.  Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari saudari R, yang mana narkotika sabu-sabu tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.

Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku MY dibawa ke Polsek Sinaboi untuk proses pengusutan lebih lanjut. Pungkasnya