MASPERA Minta BPN Sumut Keluarkan Areal Fasum Dan Pemukiman Warga Sari Rejo Dan Suka Damai

MASPERA Minta BPN Sumut Keluarkan Areal Fasum Dan Pemukiman Warga Sari Rejo Dan Suka Damai

Photo : Hasil Flooting dan pemetaan  yang dilakukan Perkumpulan MASPERA melalui Geoparsial Kementerian ATR BPN RI melihat bahwa eks lapangan terbang Polonia Medan

Keterangan Gambar : 

Bidang Warna Hijau Eks Bandara Polonia Medan Sedang Proses Pengajuan Hak Oleh Pihak Tertentu.

Angka 1 Sari Rejo, 
Angka 2 Suka Damai dan Garis itu Jalan Komando Adi Sucipto - Medan.

Kabar Medan - Kondisi saat ini eks lapangan terbang Polonia Medan dan sekitarnya sedang dalam tahap proses pengusulan hak atas tanah oleh pihak tertentu, 

Indra Mingka Ketua Perkumpulan MASPERA mengatakan bahwa Hasil Flooting dan pemetaan  yang dilakukan Perkumpulan MASPERA melalui Geoparsial Kementerian ATR BPN RI melihat bahwa eks lapangan terbang Polonia Medan sedang proses permohonan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Senin (18/9/2023)

MASPERA ( Masyarakat Peduli Agraria) sebuah organisasi berbadan hukum yang konsen bidang isu Keadilan Agraria / Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Hak Atas Tanah, 

Keterangan lebih lanjut bahwa eks Lapangan Terbang Polonia Medan itu sedang dimohonkan seluas 218,89 Ha 

Telaahan dari MASPERA bahwa ada 2 pemukiman warga yang masuk dalam usulan itu antar lain sebagian pemukiman warga kelurahan Sari Rejo dan Suka Damai Kec. Meja Polonia dan Satu Jalan sebagai Fasilitas Umum Yaitu Jl. Komodo Muda Adi Sucipto, 

Luasan yang termasuk dimohonkan adalah pemukiman warga Kelurahan Sari Rejo diperkirakan luas 18 Ha dan dikelurahan Suka Damai - Medan Polonia sekitar 14 Ha dan Jalan itu sepanjang 2 Km, 

"Lahan yang tidak clear and clean sebaiknya tidak diproses oleh BPN Sumut sebab bisa memicu konflik baru lagi, harapan pada BPN Sumut diminta untuk mengeluarkan areal pemukiman warga Sari Rejo & Warga Suka Damai  serta jalan Komodo Adi Sucipto sebagai Fasiltas Umum," pungkasnya.**