LKLH SUMUT Buktikan Kebun Sawit PT. Inti Indosawit Subur Bersertifikat RSPO Dan ISCC Di Duga Rusak Kawasan Lindung Sungai Piasa

LKLH SUMUT Buktikan Kebun Sawit PT. Inti Indosawit Subur Bersertifikat RSPO Dan ISCC Di Duga Rusak Kawasan Lindung Sungai Piasa

Photo : Sempadan Sungai Piasa sebagai Kawasan Lindung dialih fungsikan Menjadi Kebun Kelapa Sawit PT. Inti IndoSawit Subur.

Kabar Medan - Kejadian Pembuktian Perusahaan Perkebunan Sawit yang melakukan penanaman Pohon Kelapa Sawit sampai kesempadan Sungai Piasa - Asahan terjadi diareal kebun yang sudah bersertifikasi RSPO dan ISCC,

Hasil penelusuran informasi dilapangan dari masyarakat sekitar bahwa tanaman sawit yang berada disempadan sungai itu diduga milik PT. Inti IndoSawit Subur / Group Asia Agri.

Tim LKLH Sumut Waka Wardhana dan Wawan pada Senin, 11/09/2023 menelusuri sungai piasa dari desa suka makmur - Kecamatan BP. Mandoge Asahan, 

Berada pada posisi Kordinat tertentu menyaksikan bahwa kebun sawit itu hanya berjarak beberapa meter ke pinggi sungai piasa, 

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut sebelumnya telah melakukan mapping dengan menggunakan beberapa teknologi geoparsial untuk menjangkau keberadaan Kebun Sawit Milik Group Asian Agri anggota RSPO itu, 

Menurut Mapping LKLH Sumut sekitar lebih kurang 16 Km DAS sungai Piasa Sebagai Kawasan Lindung dialih fungsikan jadi kebun sawit, 

Kondisi Perkebunan Sawit PT. Inti IndoSawit Subur itu bersertifikat RSPO dengan member ID : 1-0022-06-000-00,

Terakhir mengajukan perpanjangan sertifikat RSPO Tahun 2021 atas Nomor RSPO PO ID untuk PT. Gunung Melayu – Pabrik Minyak Kelapa Sawit Gunung Melayu II beserta Perkebunan Sawit PT Inti Indosawit Subur adalah: RSPO_ PO1000002608.

"Kita heran kondisi penggunaan areal perkebunan itu bisa sampai nanam sawit ini merambah ke pinggir sungai piasa, kita tahu bahwa pinggir sungai itu sesuai ketentuan beberapa meter atau puluhan meter kearah darat termasuk Kawasan Lindung sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 32 Thn 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung," ungkapnya

Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Temuan diatas telah membuktikan bahwa perkebunam sawit PT. Inti IndoSawit Subur bersertifikat RSPO dan ISCC masih bermasalah dengan Lingkungan Hidup terbukti diduga merusak kawasan lindung yg wajib dipertahankan untuk dilindungi agar tetap lestari dan berkelanjutan, 

"Harapan LKLH Sumut agar Pihak PT. Inti IndoSawit Subur menanggapi surat dari kami yg telah dilayangkan hampir 3 Minggu yang lalu dan harus bertanggung jawab untuk merahabilitasi DAS Sungai Piasa," pungkasnya.**