Penjualan Medan Club Di Sebut Illegal Dan Kejahatan Luar Biasa, Syaiful Azhar Mantan Pengurus Medan Club Angkat Bicara

Penjualan Medan Club Di Sebut Illegal Dan Kejahatan Luar Biasa, Syaiful Azhar Mantan Pengurus Medan Club Angkat Bicara

Photo : Medan Club di Kota Medan

Kabar Medan - Saiful Azhar Mantan Pengurus Medan Club angkat bicara.

Dalam keterangan Persnya Syaiful mengatakan bahwa Penjualan Medan Club adalah Illegal dan Kejahatan Luar Biasa

"Sebagai mantan pengurus dan mantan member dalam hal ini saya sangat sedih melihat keberadaan Medan Club di jual oleh sekelompok oknum pengurus yamg menurut saya adalah Jual Beli Illegal," ungkapnya,  Kamis (14/9/2023)

Lanjut Syaiful Azhar mengatakan bahwa karena status kepemilikan Medan Club adalah warisan perkumpulan bukan warisan tanah 

"Artinya kami atau pengurus yang ada sekarang dia beda kedudukannya sebagai ahli waris, kalau ahli waria,  orang tua kita punya hak tanah karena dia membeli, lalu orang tua kita meninggal itu namanya ahli waris, tapi ini adalah perkumpulan pengurusnya yang tugasnya adalah Mengurus Medan Club,  tidak dapat melakukan jual beli kepada pihak lain, sehingga jual belinya  itu atas dasar apa secara hukum, saya sangat menyesalkan dalam hal ini kenapa Pemprovsu mau membeli kepada Oknum Pengurus yang selama ini tidak jelas statusnya.," katanya

Syaiful juga mengatakan,

"Kalau boleh saya mengatakan bahwa itu adalah jual beli Illegal dan merupakan tindak pidana, saya berharap kepada Aparat Penegak hukum untuk memproses pengurus Medan Club yang melakukan jual - beli secara sepihak kepada karena itu adalah merupakan Warisan yang merupakan adalah Tanah Ulayat atau tanah Kesultanan Deli yang dalam hal ini sedang berperkara yang di wakili oleh Tengku Danil," ujarnya

"Saya meminta kepada pihak BPK RI untuk segera mengaudit terhadap nilai uang pemerintah yang telah di gelontorkan ratusan miliar dimana Sumatera Utara sendiri butuh dana untuk pembangunan tetapi membeli tanah yang menurut saya adalah Ilegal dan itu harus di tangani pihak berwajib bilamana ucapan saya ini tidak direspon," tegasnya

Syaiful Azhar juga mengatakan bahwa kami dari masyarakat yang merasa mencintai Medan Club karena itu adalah kawasan heritagge untuk memproses hukum.

"saya menyesalkan kenapa status hukum  Penjualnya tidak mempunyai kewenangan hukum, tidak ada dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Medan Club ada pendelegasian yang membolehkan untuk di perjual belikan Club itu merupakan warisan kumpulan untuk tetap di lestarikan sampai ketingkat anak cucu tetapi tidak di wariskan untuk di perjual belikan kepada pihak lain karena memang itu adalah perkumpulan para orang tua kita dan punya nilai sejarah, ini yang saya sesalkan kepada pengurus yang lebih berpikir kepada sifat kepada materi daripada memajukan Medan Club, membenahi Medan Club., bicara apa yang telah pernah kami buat, semua mantan pengurus tentunya pernah banyak berbuat bagaimana memelihara atau menjaga keberadaan Medan Club untuk menjadi lebih baik tetapi tidak untuk menjual, ini yang saya lihat para pengurus yang ada sekarang bernafsu untuk mengejar materi karena memang saya dengar uang itu setelah di jual kemudian di bagi bagi kepada pribadi, itu yang paling ironis karrna Filosofi Medan Club adalah Non Profit," ujarnya

"Informasi yang saya dengar setelah Medan Club dijual, di bagi perorang 1 Milyar, ini yang perlu di dalami oleh pihak aparat, karena tujuannya untuk kepentingan pribadi, ini adalah kejahatan Luar biasa karena pemprovsu telah menggelontorkan uang empat ratus milyar lebih kepada pengurus Medan Club yang sebenarnya mereka tanpa hak menjual kepada Pemprovsu dan saya juga sangat menyayangkan kenapa Pemprovsu segampang itu untuk membayar kepada Pengurus Medan Club," katanya

Haji Tengku Daniel Mozard salah satu penggugat mengatakan bahwa dirinya dari Kesultanan Deli yang mana menjelaskan tentang perkara yang telah selesai di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan perkara perdata No 42

Hasil dari pada keputusan itu adalah menolak gugatan kami sebagai penggugat kasus perdata tersebut. 

"Maka dari itu kami sebagai penggugat untuk itu mau menjelaskan bahwasanya yang sudah kami lakukan dari persidangan itu adalah memenuhi syarat - syarat dan bukti - bukti yang di tuntut dari pengadilan seperti kami mendatangkan saksi ahli,  saksi sejarah, saksi fakta,  bahkan pihak tergugat tidak ada yang mendatangkan syarat - syarat itu dan di lain hal kami membuktikan dengan adanya fakta fakta ada bukti konsesi Polonia yang di sebut Deli Maskapai dan itu peta peta yang menunjukkan bahwa itu adalah milik kesultanan deli maka dalam hal ini kami ingin publik mengetahui bahwasanya kami sedang melakukan banding tethadap masalah ini agar kami mendapatkan keadilan juga perlu kami sampaikan bahwa pemprovsunya sudah melakukan hal yang tidak wajar karena membeli Medan Club dengan luas tanah kurang lebih 14 ribu meter tanah tempat berdirinya Medan Club, Perkumpulan Medan Club dengan membayar senilai 457 Miliar tanpa ada surat Sertifikat SHMnya yang mana surat  yang ada di pegang atau di serahkan oleh pihak perkumpulan Medan Club adalah surat HGB yang di keluarkan surat HGB No 668 yang di keluarkan tahun 1997 yang warkahnya tidak dapat di tunjukkan," pungkasnya.**