Pemko Medan Di Minta Tak Diam Saja, Aset Damija di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan Diduga Di Korupsi

Pemko Medan Di Minta Tak Diam Saja, Aset Damija di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan Diduga Di Korupsi

Photo : Aset Damija di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu, Sidorame Barat I, Medan Perjuangan Diduga Di Korupsi.

Kabar Medan - Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut) meminta Pemerintah Kota Medan mengambil alih aset pemerintah daerah yang dikuasai swasta, seperti fasilitas umum (fasum) atau prasarana dan sarana umum (PSU).

Menurutnya, PSU wajib dikelola oleh pemerintah daerah guna menghindari praktik korupsi.

"Penerbitan fasos atau fasum yang dulu disebut itu sekarang PSU prasarana sarana umum. Ini merupakan aset pemerintah daerah yang harus ditarik dari swasta, karena ini kewajiban swasta untuk mengembalikan ke pemerintah daerah untuk dikelola," ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan mengkonfirmasi kebenaran atas informasi yang dirinya peroleh menyangkut aset jalan/bidang tanah Pemerintah Kota Medan yang diduga dikuasai oleh oknum pengusaha perumahan besar yang ada di Kota Medan sudah selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun . 

"Diawali dari informasi di sekitar kompleks perumahan Villa Jati Mas yang beralamat di Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, tentang dugaan adanya bidang tanah milik Pemerintah kota Medan yang secara administrasi pemerintahan adalah disebut dengan Jalan Lorong Rejo yang telah dikuasai oleh oknum pengusaha perumahan Kompleks Villa Jati Mas dan digunakan sebagai tanah yang menjadi bahagian dari komplek dengan cara menutupnya dengan tembok, dan penguasaan jalan tersebut sudah terjadi selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun," katanya

Rahmad juga mengatakan bahwa Daerah Milik Jalan (DAMIJA) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIBA) sebagai aset milik Pemko Medan di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan seluas 4482 m2 dengan panjang : 830 meter dan lebar 5,4 meter

Namun di temukan existing di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan beda dengan yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIBA) sebagai aset milik Pemko Medan yaitu dengan panjang 201,7 meter

"Selisih antara panjang jalan yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIBA) sebagai aset Pemko Medan yang berada di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan dengan existing di lapangan  sepanjang 628 meter, artinya Aset Pemko Medan yang berada di jalan yang berada di Jalan Lorong Rejo m/d Jalan Dorowati s/d Buntu Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan dengan panjang 628 meter telah di korupsi," ujarnya

Rahmad juga mengatakan bahwa menurut pengetahuan dirinya bahwa penggunaan tanah pemerintah secara tidak sah dapat diancam telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana yang diancam hukuman penjara selama 4 (empat) tahun.

"Pemko Medan jangan diam saja Damija di kuasai oleh pihak swasta, jadi kalau pemerintah diam saja, Sebenarnya aset yang harusnya milik pemerintah kemudian dikuasai pihak swasta, kita khawatir kedepan maka bisa berpikir macam - macam yang seharusnya aset Pemko Medan," pungkasnya.**