Money Politics Caleg Hanura:

Bawaslu Kembali Periksa Saksi Terlapor

Bawaslu Kembali Periksa Saksi Terlapor

Kabar Politik - Menindaklanjuti adanya laporan praktek dugaan money politics yang dilakukan oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kota dari Partai Hanura, Bawaslu Pekanbaru, Selasa siang (30/4/2019) kembali memeriksa saksi.

Kali ini yang diperiksa berinisial  DH (40), oknum RT 03/ RW 06 Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang dihubungi melalui pesan WA membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

''Iya ternyata terlapor hadir,'' katanyang singkat.

Dari pantauan Kabar Riau, terlapor tiba di kantor Bawaslu Pekanbaru, sekira pukul 14.00 WIB. DH mengenakan baju kaos gelap yang ditutupi jaket warna hitam sembari memasuki ruangan penyidik Bawaslu.

Awak media yang menanti kedatangan oknum RT tersebut, berupaya hendak mengambil gambar saat pemeriksaan berlangsung. Akan tetapi anggota Bawaslu Pekanbaru itu, tidak memperbolehkan awak media untuk mengambil foto tersebut dengan dalil masih dalam proses pemeriksaan pelapor.

Meski begitu, awak media bersabar menunggu pemeriksaan yang dilakukan penyidik bawaslu selama kurang lebih tiga jam lebih, sejak pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIB sore. Namun upaya untuk mengambil momen tersebut tak juga kunjung didapatkan oleh awak media yang sedari tadi menunggu hasil pemeriksaan tersebut.


Hal ini diduga penyidik Bawaslu dan terlapor sengaja mengelabui wartawan untuk tidak bisa moment pemeriksaan tersebut hingga terlapor ngacir dan pergi meninggalkan kantor bawaslu Pekanbaru tanpa pamit kepada awak media setelah pemeriksaan terlpor usai dilakukan penyidik bawaslu Pekanbaru.


Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Ketua RT ini dilaporkan seorang warga berinisial TL (30), Selasa (23/4/2019) lalu. 


Ketika itu, Senin 15 April 2019,  TL berencana hendak mengambil air di sumur umum yang tidak jauh dari rumah DH. Terlampor menghampirinya sembari menanyakan kepada TL, apakah sudah tahu siapa pilihannya untuk memilih caleg untuk DPRD Kota, Provinsi dan DPR-RI dari Partai Hanura.


Karena menjawab belum tahu, DH lalu menyodorkan sebuah amplop berisikan contoh surat suara caleg dari Partai Hanura serta diselingi empat lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah total mecapai Rp 200 ribu.


Merasa tidak mengerti apa yang dilakukan sang RT tersebut, TL menerima begitu saja amplop berisikan contoh surat suara dan uang pecahan Rp50 ribu senilai 200 ribu itu dan disaksikan oleh beberapa tetangganya saat itu dan segera mengemasi air yang akan dibawa ke rumahnya.


Keesokan harinya, TL pun merasa bingung dengan ajakan oknum RT tersebut agar memilih caleg yang dimaksud. Tepat pada 17 April 2019, TL tidak melakukan ajakan sang RT tersebut, dan berencana akan memulangkan amplop yang diserahkan RT tersebut.*



Bercampur rasa takut dan enggan untuk menyerahkan amplop tersebut ke sang RT, TL bersama tetangga lainnya berencana melaporkan hal tersebut ke pihak berwewenang dalam hal ini Bawaslu Kota Pekanbaru. Sehingga tepat pada Selasa 24 April 2019, TL bersama rekan tetangganya mendatangi Bawaslu Pekanbaru untuk melaporkan hal tersebut.***