Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online Higgh Domino

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Judi Online Higgh Domino

TERSANGKA - Seorang Pria Pelaku Judi Online Higgh Domino Disikat Polisi Kuansing.

KUANSING - Seorang pria inisial MF (24) diduga pelaku judi online jenis Higgh Domino di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, ditangkap Polisi, Selasa (5/9) kemarin sekitar pukul 21.40 Wib.

Akibatnya warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kuansing itu berurusan dengan hukum dan dijerat KUHP pasal 303.

Penangkapan kepada tersangka dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito dan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho melalui Plh Kasi Humas AKP Feriwardy. "Penangkapan tersebut dilakukan sesuai atensi Bapak Kapolda Riau Irjen Pol Muhamad Iqbal tentang pemberantasan Judi Online diwilayah Polda Riau," jawab Feriwardy, Rabu (6/9/23).

Oleh karena itu, Masyarakat dihimbau apabila mengetahui ada kegiatan judi online ataupun jenis tindak pidana lainnya dapat menginformasikannya ke fihak kepolisian terdekat atau menghubungi layanan gratis Polres Kuansing di nomor telpon 110. "Masyarakat pelapor dijamin kerahasiaannya," Feriwardy menghimbau.

Diterangkan, penangkapan kepada pelaku dilakukan bermula informasi yang diterima Polisi tentang adanya permainan judi online dilokasi angkringan IZAL di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.

Selanjutnya sekitar pukul 21.40 Wib tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin Aipda Frengki Tampubolon bersama tiga orang anggota melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka inisial MF.

Dari tersangka diamankan barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp175 ribu dan 1 unit Handphone. "Kini tersangka dan BB sudah kita amankan di Mapolres Kuansing untuk diproses hukum dan dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," papar AKP Linter.