Dukun Cabul Bertindak Ketika Sepasang Suami Istri Tidak Kunjung Dikaruniai Keturunan Anak

Dukun Cabul Bertindak Ketika Sepasang Suami Istri Tidak Kunjung Dikaruniai Keturunan Anak

Pelaku Dukun Cabul

Kabar Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menggelar konferensi pers atau press release terkait pengungkapan kasus dukun cabul yang telah menghamili korbannya.

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu, Ipda Dahniel dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, di Mapolres Inhu, Senin 4 September 2023 siang.

Dijelaskannya, untuk kasus dukun cabul, dengan tersangka DS alias Andi (48) warga Desa Lambang Sari I, II dan III Kecamatan Lirik, dengan korban, sebut saja Mawar (32) warga salah satu desa di Kabupaten Pelalawan.

Awalnya, korban yang sudah menikah selama 12 tahun namun tak kunjung dikaruniai anak, sampai korban dan suaminya mendapat kabar jika ada seorang dukun yang bisa mengobati keluhannya di Kecamatan Lirik.

Saat itu tahun 2021, korban bersama suaminya datang kerumah pelaku untuk berobat. Dengan gaya meyakinkan, pelaku bersedia mengobati korban.

Beberapa hari kemudian, pelaku minta korban datang lagi untuk dimandikan sebagai syarat berobat, namun saat itu korban datang sendiri, sebab suaminya sedang bekerja, ketika itulah pelaku berbuat tak senonoh hingga menyetubuhi korban.

Hal itu tidak cukup sekali, tapi sudah berkali-kali bahkan hingga bulan hingga 21 Juli 2023. Tak main-main, saat ini korban sudah hamil 7 bulan, membuat suami korban merasa tak terima dengan kehamilan korban, hingga ditelantarkan suaminya.

Korban akhirnya melapor ke Polres Inhu atas semua kejadian yang dialaminya. Senin, 29 Agustus 2023 tim Narasinga Satreskrim Polres Inhu meringkus pelaku dirumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti.