FOKUS Geruduk Kejatisu,  Minta JPU Banding Atas Vonis Hukum Ringan Mantan Bupati Langkat Pemelihara Satwa Dilindungi

FOKUS Geruduk Kejatisu,  Minta JPU Banding Atas Vonis Hukum Ringan Mantan Bupati Langkat Pemelihara Satwa Dilindungi

Photo : FOKUS Geruduk Kejatisu,  Minta JPU Banding Atas Vonis Hukum Ringan Mantan Bupati Langkat Pemelihara Satwa Dilindungi

Kabar Medan - Puluhan Massa mengatasnamakan Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan Aksi Damai menyikapi Vonis Hukuman atas perkara kepemilikan Illegal Satwa Liar Dilindiungi oleh TRPA Mantan Bupati Langkat, Senin (4/9/2023)

Dalam Keterangan Persnya yang di terima awak media Forum Konservasi Orangutan Sumatera (FOKUS), sebuah forum yang berkomitmen dalam upaya pelestarian orangutan bersama-sama dengan mitra dan forum lainnya menyampaikan keprihatinan kami atas putusan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam perkara kepemilikan ilegal satwa liar dilindungi yang melibatkan Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRPA).

Sebagaimana diberitakan dalam media cetak maupun online, TRPA telah divonis dengan hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, subsider 1 bulan kurungan, melalui putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat pada tanggal 28 Agustus 2023. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan, 10 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000.

Satwa liar yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, yaitu 1 (satu) individu orangutan sumatera (Pongo abelii), 1 (satu) ekor yaki atau monyet sulawesi (Macaca nigra), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus), dan 2 (dua) ekor tiong mas atau beo (Gracula religiosa), merupakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kami merasa bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sejalan dengan tujuan perlindungan dan pelestarian satwa liar dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem. Apalagi TRPA sebelumnya merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi peraturan perundangan yang berlaku di negara ini.

Kami, sebagai forum lembaga-lembaga penggiat konservasi satwa liar khususnya orangutan, merasa bahwa putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran hukum terhadap satwa liar dilindungi. Kami mengharapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan seharusnya mencerminkan tingkat seriusnya pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan lingkungan dan satwa liar.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. Kami percaya bahwa tindakan ini akan memberikan sinyal yang kuat tentang komitmen negara dalam menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum dengan adil dan tegas.

Kami berharap Jaksa Penuntut Umum dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan banding atas putusan ini, dan kami siap memberikan dukungan dalam proses hukum ini. Kami yakin bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi serta memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian satwa liar dan lingkungan.**