Bupati Asahan Diminta Tindak PT Inti IndoSawit Subur / Asian Agri Atas Krisis DAS Sungai Piasa

Bupati Asahan Diminta Tindak PT Inti IndoSawit Subur / Asian Agri Atas Krisis DAS Sungai Piasa

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut

Kabar Asahan - Langganan Banjir yang dialami Desa Piasa Hulu dan sekitarnya seperti di bulan November 2022 yang hampir menenggelamkan Desa itu dan beberapa kecamatan akibat meluapnya sungai piasa di Asahan

Banjir kiriman itu dari hulu Sungai piasa berada di Kecamatan Rahuni bermuara ke sungai Silau tinggi raja.

LKLH Sumut melihat kondisi curah hujan saat ini yang sangat tinggi seperti kejadian di Kota Pematang Siantar yang mengakibatkan banjir yang mereka korban jiwa, jika Di Asahan Curah hujan tinggi khawatir banjir di Desa Piasa Hulu akan tetap menjadi langganan dan akan tetap terulang sebab minimnya tindakan rehabilitasi untuk menghijaukan DAS

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut mengatakan bahwa Kekhawatiran itu maka Tim LKLH Sumut melakukan observasi Dan mapping untuk melihat kondisi DAS sungai di sekitar Desa Piasa Hulu.

"Berdasarkan hasil dari observasi dan mapping yang dilakukan LKLH Sumut bahwa sempadan sungai mengalani krisis seperti Beralih fungsinya kawasan Sempadan Sungai menjadi lahan perkebunan sawit," ungkaonya, Jum'at (1/9/2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan bahwa kerusakan Sempadan Sungai itu di picu oleh penggunaan lahan yang terlalu ambisius yang tidak mempedomani instrumen Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa perusahaan di duga telah menggunakan  sempadan sungai Piasa Untuk perkebunan sawit seperti keberadaan sempadan sungai di desa batu anam hampir sepanjang 16 km sepanjang sungai di dekat areal PT Inti Indo Sawit Sumut telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit bahkan Di temukan tindakan yang merubah bentuk aliran sungai dari berbelok menjadi lurus.

Menelusuri keberadaan perusahaan tersebut ternyata telah memiliki Sertifikat RSPO yang menurut prinsipnya berarti perkebunan kelapa sawit PT Inti Indo Sawit Subur telah ramah lingkungan dan berkelanjutan tetapi kenyataannya berbanding terbalik dengan kondisi sebenarnya.

Atas temuan ini LKLH Sumut minta kepada Bupati Asahan selaku Eksekutor untuk berkomitmen dalam menjaga kondisi Sungai agar tetap lestari dan berkelanjutan.

"Bupati Asahan juga di minta untuk menindak tegas para perusak kawasan lindung sempadan sungai jika perlu izin usaha perkebunan (IUP) yang di terbitkan di tinjau ulang." pungkasnya.

Sebelumnya, Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) mendatangi Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri Pra Sengketa RSPO yang berada di Gedung Uniland Jl. M. T. Haryono, Gg. Buntu, Kec. Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara Untuk mempertanyakan surat yang dikirimnya beberapa waktu lalu

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kantor PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri Untuk mempertanyakan Surat LKLH Nomor : No.127 / DPW /LKLH-SU/VIII/2023, tgl 23  Agust 2023 ditujukan kepada Dirut PT. IIS dan sudah 5 hari sampai kepihak perusahaan itu,  

"Surat klarifikasi kepada pihak PT. Inti Indosawit Subur oleh LKLH Sumut sampai saat ini belum mendapat tanggapan dan respon, sebelumnya kita melakukan Sengketa RSPO dengan cara menyampaikan Keluhan atas terbitnya Sertifikat RSPO ke Secretariat RSPO di Kuala Lumpur dan Kantor Regional RSPO di Jakarta tak kunjung dibalas makanya kita mendatangi langsung PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri," ungkapnya, Selasa (29/8/2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan dirinya mencoba menelusuri kemudian berkomunikasi Dengan Doni Satpam Gedung Uniland

"Asep Humas PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri tidak Berada di tempat sedang tugas luar dan kita sudah sudah meninggalkan No WA Untuk komunikasi selanjutnya," kata Indra Mingka.**