Diduga Izin Galian C Tidak Sesuai Lokasi, Warga Minta Tarik Kembali Surat Tanah Dari CV.Utara Bumi

Diduga Izin Galian C Tidak Sesuai Lokasi, Warga Minta Tarik Kembali Surat Tanah Dari CV.Utara Bumi

Warga Kepenghuluan Teluk Mega Mendatangi Aktivitas Penambangan CV Utara Bumi dilokasi Jalan Lintas Mutiara Teluk Mega

Rohil - Beredarnya isu miring tentang kegiatan izin usaha tambang Galian C yang dilakukan CV. Utara Bumi selaku penyuplai tanah PT PHR di Wilayah Kerja Blok Rokan diatas lahan Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir menimbulkan sejumlah persoalan.

Pasalnya masyarakat Kepenghuluan Teluk Mega akan melalukan pemutusan perjanjian kerja sama serta akan menarik kembali surat tanah yang diserahkan ke pihak manajer CV. Utara Bumi sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Ijeh selaku perwakilan dari pemilik lahan dihadapan media menyampaikan alasan warga menolak dukungan kerjasama itu dikarenakan warga merasa pihak perusahaan CV.Utara Bumi tidak transparan, baik dari segi harga tanah yang akan dibayarkan maupun legalitas perizinan yang dimiliki saat ini.

Sebab dari bukti barcode izin aktifitas penambangan oleh CV Utara Bumi kami lihat, areal izin CV Utara Bumi itu berada dilokasi Sintong, sementara pekerjaan galian tanah saat ini masuk diwilayah titik koordinat Kepenghuluan Teluk Mega. Sehingga kami ragu dan takut kegiatan usaha galian C yang dikerjakan ini menimbulkan masalah hukum . 

Ditambah lagi kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dokumen masyarakat berupa Surat Bukti Penguasaan Tanah yang dilakukan oleh CV. Utara Bumi dan adanya juga dugaan pemalsuan tandatangan masyarakat didalam Surat Perjanjian Kerjasama sesuai bukti lampiran kami peroleh. Jelasnya.

Karena, disini kami merasa tidak pernah membuat surat atau tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Direktur CV.Utara Bumi . Melainkan membuat perjanjian kerjasama antara warga dengan saudara Suryadi yang mengaku Manajer CV Utara Bumi setelah disuruh mengumpulkan surat tanah untuk pengurusan perijinan yang baru. Tapi nampaknya disalah gunakan perjanjian tersebut.

Makanya, hari ini kami warga Kelurahan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menggelar aksi diareal lahan kami yang dikelola CV Utara Bumi dilokasi jalan lintas mutiara Kelurahan Teluk Mega dan kedatangannya kami tadi untuk meminta aktivitas penambangan dihentikan sebelum ada penyelesaian yang jelas kepada kami. Pungkasnya Ijeh sata dilokasi penambangan tanah.

Sementara Datuk Penghulu Teluk Mega Afrizal SH saat dikonfirmasi menjelaskan , " Berharap pihak yang berkompeten untuk turun cek keberadaan izin CV. Utara Bumi tersebut secepatnya. Kalau perlu PHR stop kontrak yang ada dulu menjelang adanya kepastian terkait izin.

Datuk Penghulu Teluk Mega berharap, pihak CV. Utara Bumi dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama dengan masyarakat pada Jum'at 1 September 2023 bertempat dikantor desa teluk Mega demi penyelesaian permasalahan tersebut . Akhirinya.