Polsek Pujud Musnahkan 26,50 Gram Sabu Dari Tangan Dua Wanita Muda Kiriman Napi Lapas Bagansiapiapi

Polsek Pujud Musnahkan 26,50 Gram Sabu Dari Tangan Dua Wanita Muda Kiriman Napi Lapas Bagansiapiapi

Kapolsek Pujud pimpin pemusnahan sabu 26.50 Gram dihadapan Kedua Tersangka

Rohil - Polsek Pujud Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,50 Gram yang didapat dari hasil tangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. pada Kamis 3 Agustus 2023.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung  Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, SH.MH didampingi Kanit Provost Polsek Pujud, Kanit Reskrim Polsek Pujud, KBO Satnarkoba Iptu Ilham Naim PTU S.Ap, Kasi Propam diwakili oleh Briptu Riad. Kasat Tahti Iptu Jonera Putra, Kasiwas diwakili Bripka Rimko Silaban SH. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Nadini Cista SH,Ps mengikuti melalui virtual/online.

Sementara turut hadir dalam Pemusnahan barang bukti sabu, Camat Pujud diwakili Kasi umun Awaluddin, S.Pd. Ka Puskesmas Pujud Nela Karmila Str.Kep dan Penasehat hukum tersangka SA alias Susi (28) dan ST alias Inun (24) saat didepan Mapolsek Pujud.

Adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 26,50 gram dimusnahkan bersamaan Pembungkus sabu dicampur dengan air dan bubuk detergen untuk di lakukan pengilingan belander dan setelah itu dituangkan ke dalam toilet yang disaksikan oleh kedua tersangka.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pemusnahan barang bukti sabu dari hasil sitaan kedua tersangka yang sebelumnya diamankan oleh Jajaran Polsek Pujud saat didepan Kantor Mapolsek Pujud pada Kamis 3 Agustus 2023.

Kegiatan pemusnahan barang bukti, Dasar hukum Pemusnahan Barang Bukti LP Nomor : LP/A/10/VIIl/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 03 AGUSTUS 2023 juga Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-2451/L.4.20/Enz.1/08/2023, Tanggal 10 Agustus 2023. Ujarnya.

Keterangan sebelumnya disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH pada 7 Agustus 2023 menjelaskan bahwa kronologis penangkapan dua tersangka kasus sabu tersebut didapatkan dari salah satu tersangka usai keluar dari kebun sawit saat personel Polsek Pujud melaksanakan patroli karhutla disekitaran Kelurahan Pujud Selatan.

Berkat kejelian personil Polsek Pujud mengikuti langkah gerak gerik mencurigakan terhadap kedua tersangka langsung bertepat di depan Mapolsek Pujud Personel menghentikan sepeda motor yang dikendarainya oleh kedua tersangka ini dan saat diberhentikan salah seorang pelaku SA sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan seketika itu.

Dari hasil penangkapan itu tersangka berinisial SA membawa bungkusan plastik dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, hasil interogasi,bahwa sabu itu didapatnya dari kenalannya P (dalam lidik) saat didalam Lapas Bagan Siapi Api atas perkara narkotika.

Yang mana saudara inisial P ini menelpon pada Rabu 02 Agustus 2023 untuk menawarkan pelaku SA mengantarkan narkotika jenis sabu kepada FS ( dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp200.000,-, Sabu itu dikirim Saudara P melalui mobil travel pujud dalam bentuk paketan kardus berisi baju-baju bekas. Jadi pelaku SA ini diminta untuk menjemput paketan tersebut.

Setelah memperoleh paketan tersebut kemudian pelaku SA bersama pelaku SI membawa paketan ke sawitan tepatnya di daerah Pujud Selatan dan pelaku SA bersama seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya mengkonsumsi sabu upahan yang diberikan saudara P.

Sementara pelaku SI hanya melihat saja, dan setelah beranjak pulang ke siarang-arang, nasib naas adik beradik ini tepatnya didepan Polsek Pujud langsung diamankan. Pungkasnya.

Sementara Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika, SH.MH dikonfirmasi awak media, Rabu 30 Agustus 2023. Terkait pengiriman sabu oleh saudara P (dalam lidik) kepada kedua tersangka posisinya oknum P (dalam lidik) masih dilapas . Ujarnya.

​​​​​​