LKLH Sumut Datangi PT. Inti IndoSawit Subur / Asian Agri - Uni Plaza, Klarifikasi Pra Sengketa RSPO 

LKLH Sumut Datangi PT. Inti IndoSawit Subur / Asian Agri - Uni Plaza, Klarifikasi Pra Sengketa RSPO 

Photo : LKLH Sumut Datangi PT. Inti IndoSawit Subur / Asian Agri - Uni) Plaza

Kabar Medan - Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara ( LKLH Sumut ) mendatangi Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri Pra Sengketa RSPO yang berada di Gedung Uniland Jl. M. T. Haryono, Gg. Buntu, Kec. Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara Untuk mempertanyakan surat yang dikirimnya beberapa waktu lalu

Indra Mingka Ketua LKLH Sumut mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kantor PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri Untuk mempertanyakan Surat LKLH Nomor : No.127 / DPW /LKLH-SU/VIII/2023, tgl 23  Agust 2023 ditujukan kepada Dirut PT. IIS dan sudah 5 hari sampai kepihak perusahaan itu,  

"Surat klarifikasi kepada pihak PT. Inti Indosawit Subur oleh LKLH Sumut sampai saat ini belum mendapat tanggapan dan respon, sebelumnya kita melakukan Sengketa RSPO dengan cara menyampaikan Keluhan atas terbitnya Sertifikat RSPO ke Secretariat RSPO di Kuala Lumpur dan Kantor Regional RSPO di Jakarta tak kunjung dibalas makanya kita mendatangi langsung PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri," ungkapnya, Selasa (29/8/2023)

Lanjut Indra Mingka mengatakan dirinya mencoba menelusuri kemudian berkomunikasi Dengan Doni Satpam Gedung Uniland

"Asep Humas PT. Inti Indosawit Subur Group Asian Agri tidak Berada di tempat dan kita sudah sudah meninggalkan No WA Untuk komunikasi selanjutnya. 

Sebelumnya di beritakan bahwa Sertifikat RSPO ini adalah sebuah pengakuan kondisi yang akan membuktikan bahwa perkebunan sawit itu telah berkelanjutan, 

Namun temuan dari Tim LKLH Sumut berbanding terbalik dengan prinsip berkelanjutan terbukti bahwa DAS sempadan Sungai Piasa krisis akibat dialih fungsikan menjadi tanaman pohon kelapa sawit,  

Lokasi terletak di kebun Sawit di Desa Batu Anam Kec. Rahuning Asahan dan disana beroperasi Pabrik CPO Gunung Melayu II sebagai pabrik pengolahan, 

"Dugaan 16 Km panjang sempadan sungai piasa itu babak belur sehingga tidak layak dikatakan Kawasan Lindung dan luasan diperkirakan 40 - 80 Ha Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) hancur," katanya

Dalam Keterangan Persnya Indra Mingka mengatakan bahwa LKLH Sumut berharap pada Pihak PT. Inti IndoSawit Subur / Group Asia Agri menjawab surat dari LKLH Sumut 

"Kami juga siap membuktikan hal itu dan duduk bersama berdiskusi sebagai komitmen atas Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan," pungkasnya.

Sampai berita ini terbit belum ada pihak PT. Inti IndoSawit Subur  memberikan informasi atas perkembangan surat yang disampaikan.**