Polres Rohil Kembali Amankan 2 Alat Berat Dan 2 Operator Dikawasan Hutan DiKepenghuluan Sekeladi Rohil

Polres Rohil Kembali Amankan 2 Alat Berat Dan 2 Operator Dikawasan Hutan DiKepenghuluan Sekeladi Rohil

Rohil - Lagi -lagi..Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil amankan 2 Unit Excavator diatas kegiatan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir .

Selain dua alat berat, dua operator turut diamankan yakni operator berinisial AH alias Dayat (27) warga Jln Sukajadi Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan JBB alias Butar-Butar (28) warga Dusun V Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara pada Selasa 19 Agustus 2023. Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat Excavator yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah di Kepenghuluan Sekeladi yang diareal kawasan hutan. Kata Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy,  Selasa 29 Agustus 2023.

 Atas informasi itu, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, M.M memerintah Kanit Tipidter dan tim untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan hasil penyelidikan ditkp ada 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan.

Pada saat itu, tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama saudara JBB alias Butar Butar, dari  keterangan nya diperoleh dirinya disuruh mengerjakan lahan milik KUD bersama rekannya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut disebelah kanan.

Kemudian Tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan oleh saudara JBB alias Butar Butar juga didapat 1 (satu) Unit Alat Berat Excavator merk Hitachi warna orange yang dioperatori oleh Alwin Hidayat sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat body jalan dilokasi titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolah tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), selanjutnya  operator dan barang bukti ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.

Untuk pasal disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Tutupnya.