Lurah Aur Akan Berhentikan Kepling BS Karena Terlibat Kasus Penganiayaan, Rangkap Jabatan Staf Ahli DPRD Medan, Pengurus Parpol

Lurah Aur Akan Berhentikan Kepling BS Karena Terlibat Kasus Penganiayaan, Rangkap Jabatan Staf Ahli DPRD Medan, Pengurus Parpol

Photo : Kantor Lurah Aut Kecamatan Medan Maimun

Kabar Medan - Bambang Sumpeno salah satu kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Aur, Medan Maimun, menjadi tim ahli di DPRD Medan. Bambang juga sempat ditahan dan jadi tersangka di Polsek Medan Kota setelah menganiaya satpam Gereja Katedral Medan dengan nomor laporan: STTPL/B/439/VI/2023/SPKT/SEK MEDAN KOTA.

Bambang akan menjadi tim ahli di bagian panitia khusus (pansus) hal itu diketahui dari surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Medan bernomor: 800/365. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar pada 3 Januari 2023.

"Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023," demikian tertulis di SK yang dilihat detikSumut, Rabu (2/8/2023).

Dalam SK tersebut, terdapat 30 orang yang menjadi tim ahli DPRD Medan. 30 orang tersebut disebar di berbagai bagian, salah satunya pansus yang tertera nama Bambang Sumpeno.

Berdasarkan tempat dan tanggal lahir di KTP, sesuai dengan identitas Bambang Sumpeno yang merupakan kepling di Kelurahan Aur. Selain itu, alamat tempat tinggal Bambang juga sesuai dengan yang di dalam SK.

Padahal dalam Perwal No 21 Tahun 2021 sudah di atur tentang persyaratan menjadi kepling di Kota Medan. Perwal tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 18 Mei 2021.

Pada Pasal 6 Ayat 2 Butir l, disebutkan jika seseorang bisa menjadi kepling jika tidak berstatus pegawai. Baik ASN maupun di swasta.

"Tidak sedang berstatus sebagai pegawai ASN/tenaga honorer, tenaga harian lepas atau karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta," termaktub di Pasal 6 Ayat 2 Butir l.

Persyaratan tersebut diduga telah dilanggar oleh Bambang Sumpeno. Karena Bambang merupakan kepling sekaligus tim ahli di DPRD Medan.

Awak media juga mendapatkan Informasi dan data tentang Bambang Sumpeno merupakan pengurus Partai Golkar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah V

Berdasarkan "Pasal 6 yakni tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD. Bahkan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik."

Persyaratan tersebut diduga telah dilanggar oleh Bambang Sumpeno. Karena Bambang merupakan kepling sekaligus Pengurus Partai Politik

Lurah Aur Reza Purba S.STP,  mengatakan dirinya akan memberhentikan Bambang Supeno Sebagai Kepling

"Ku pecat ajalah bang,  kalau kek gini gini akukan pening bang, terima kasih infonya bang," pungkasnya, Senin (28/8/2023).**