Hendri Ardi Mantan Pelapor Bupati Rohil Renungi Nasib Usai Dituntut JPU Pekanbaru Terkait Gelapkan Modal Proyek 111 Juta

Hendri Ardi Mantan Pelapor Bupati Rohil Renungi Nasib Usai Dituntut JPU Pekanbaru Terkait Gelapkan Modal Proyek 111 Juta

 

Pekanbaru -- Nama Hendri Ardi Alias H. Edi (Tuah) yang sebelumnya sempat mengoncang jagad medsos usia dirinya melaporkan Bupati Rokan Hilir terkait duit 3.2 miliyar atas iming-iming proyek, kini nasibnya ujung renungan setelah jaksa Pekanbaru menuntut hukuman 2 Tahun Penjara terkait penggelapan modal proyek senilai 111 Juta .

Kasus yang menjerat Hendri Ardi Alias H. Edi setelah dilaporkan rekan bisnisnya bernama Jisra Arif warga Pekanbaru terkait penggelapan uang modal proyek senilai 111.000.000 (seratus sebelas juta rupiah) yang diberikan pada senin tanggal 21 Agustus 2021.

Diketahui dari laman situs SIPP PN Pekanbaru dengan nomor perkara 723/Pid.B/2023/PN Pbr. Tuntutan 2 Tahun Penjara terdakwa Hendri Ardi Alias H. Edi tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra, S.H. M.H. di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Dalam tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra, S.H, MH mendakwakan Terdakwa Hendri Ardi Alias H. Edi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
       
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti 2 (dua) lembar rekening koran Bank BRI an. Irfan Maulana dengan nomor rekening 017001002787564 periode 1 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa,Bahwa ia Terdakwa Hendri Ardi Alias H. Edi pada tanggal 21 Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 di Bengkel Abadi Repair jalan Abadi Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.

Pada bulan Juli 2021 Saksi M Yunus  memperkenalkan Saksi Jisra Arif dengan Terdakwa yang saat itu Terdakwa sedang mengerjakan proyek peningkatan jalan Sekeladi Sekapas Kecamatan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir dan sedang kekurangan dana.

Kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa mempunyai hubungan yang dekat dengan Bupati Rokan Hilir (AFRIZAL SINTONG) sambil memperlihatkan foto bersama dengan Sdr. AFRIZAL SINTONG, kemudian Terdakwa mengatakan apabila Saksi Jisra Arif ikut memberikan modal dalam pengerjaan proyek tersebut akan mendapatkan keuntungan 30% (tiga puluh persen) ketika dana proyek tersebut cair (dibayarkan).

Atas penyampaian Terdakwa tersebut Saksi Jisra Arif tertarik untuk menjadi pemodal dan menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp.100.000.000,00 kepada Terdakwa dengan cara pada hari senin 21 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi Jisra Arif mentransfer uang sejumlah Rp.45.000.000,00 ke Rek BRI a.n. SITI RAHMAH (Rekening Kakak dari Terdakwa), selanjutnya pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB,

Selanjutnya Saksi Jisra Arif bertemu dengan Terdakwa di Bengkel Abadi Repair jalan Abadi Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru, yang mana untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);

Bahwa berdasarkan Resume Kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir paket pekerjaan konstruksi yaitu Peningkatan jalan Sekeladi Sekapas Kecamatan Rantau Kopar selesai dikerjakan pada tanggal 9 November 2021, dan total pembayaran yang sudah dibayarkan ke Rekening CV. T4 BATENGGANG adalah Rp.3.654.692.304,00

Dalam hal ini Terdakwa memakai (meminjam) jasa perusahaan CV. T4 BATENGGANG untuk pengerjaan proyek tersebut, karena Terdakwa berteman dengan Saksi DAVID AMNICO (Direktur CV T4 BATENGGANG), kemudian atas pencairan pekerjaan proyek tersebut Saksi Jisra Arif meminta modal beserta keuntungan kepada Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan bahwa modal beserta keuntungan ingin digunakan untuk proyek pengerjaan yang lainnya.

Atas pernyataan Terdakwa itu Saksi Jisra Arif menolak yang mengatakan “tidak mau, dan meminta modal beserta keuntungan untuk diserahkan”, akan tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak ada mengembalikan modal maupun keuntungan . Lalu Terdakwa menyuruh Saksi Jisra Arif untuk bersabar dan menyarankan apabila memang memerlukan uang bisa terlebih dulu menggadaikan mobil milik Saksi Jisra Arif yaitu 1 (satu) unit mobil honda jazz Nomor Polisi BM 1672 JK selama 1 (satu) bulan dan nanti Terdakwa yang akan membayar bunga-nya.

Kemudian Saksi Jisra Arif menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda jazz tersebut dengan pencairan dana sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), setelah uang tersebut cair, selanjutnya Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa juga memerlukan uang dan ingin meminjam sebagian uang hasil gadai mobil tersebut, oleh karena itu Saksi Jisra Arif menyerahkan uang sejumlah Rp.11.000.000,00  kepada Terdakwa.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Jisra Arif menggalami kerugian sebesar Rp.111.000.000,00 (seratus sebelas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

​​​​​