Bermodalkan IUP Biji Besi Dir PT BMU Latifa Hanum Diduga Nyambi Keruk Emas Aceh Selatan
Kabar Aceh - Walau sudah ada himbauan dan menunggu keputusan Pemrov Aceh, namun Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) Latifa Hanum tetap terus beroperasi menambang biji besi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Belakangan beredar infoemasi perusahaan ini mencemari sungai karean nyambi menambang emas dilokasi itu, padahal tim terpadu Pemerintahan Aceh sejak 25 Juli 2023 yang lalu telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan sampai adanya keputusan resmi pihak Pemerintah Aceh.
Ketika dimintai tanggapannya soal mahasiswa demo yang meminta Pemerintah Aceh mencabut izin tambang PT BMU, Hanum menanggapi dengan santai. Menjadi pertanyaan publik siapa sih orang kuat di belakang PT BMU ini?.
“Kita tetap jalan terus sampai sekarang kita masih beroperasi,” kata Latifa Hanum saat dikonfirmasi media anteroacehcom, Kamis (24/8/2023) kemarin.
Terkait keruhnya air di Sungai Kluet beberapa waktu lalu yang diduga tercemar akibat operasional PT BMU, Hanum membantah dengan tegas menurutnya hal itu lumrah terjadi di hulu sungai dengan mengirimkan beberapa foto dan video melalui pesan WhatsApp pada media ini “air sungai yang sudah bersih”.
Konfirmasi ulang terkait izin tambang PT BMU untuk biji besi lalu dapat emas mereka tidak melaporkan ke Pemprov Aceh, Hanum menjawab, “jangan begitulah”.
Menurut Pakar Lingkungan yang juga anggota tetap Society of Ethnobiology Ohio State University Dr Elviriadi,M.Si, mengatakan “jawaban dari pemilik tambang tidak bisa dijadikan patokan kebenaran bahwa sudah tidak ada dampaknya. Harus dilakukan analisis dari sampel tanah dan air oleh lembaga independen,” katanya.
“Lagi pula PT BMU izinnya mengambil biji besi, jika dalam prakteknya mengambil emas, maka dari perspektif UU Minerba nomor 3 tahun 2020 adalah praktek ilegal, bisa dijerat pasal 158 sd 161 UU Minerba, ancaman hukuman pidananya dan dendanya cukup besar,” kata Pakar aktivis 98 ini.
Pada pasal 150 ayat 1 dan ayat 2 UUPA, disebutkan tegas bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
“Apalagi izin tambang dalam kawasan ekosistem itu sangat dilarang,” kata S3 Manajemen Lingkungan Hidup Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM tersebut.**







