Selain PT BMU Ternyata Ada Pelaku Tambang Emas Ilegal Lain Di Kluet Tengah Terparah DI Sungai Mas Meulaboh Aceh Barat

Selain PT BMU Ternyata Ada Pelaku Tambang Emas Ilegal Lain Di Kluet Tengah Terparah DI Sungai Mas Meulaboh Aceh Barat

Kabar Aceh Selatan - Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, melakukan aksi demonstrasi meminta dan mendesak pencabutan izin tambang emas PT Beri Mineral Utama (PT BMU) secara permanen di Kantor Gubernur Aceh, Kamis 24 Agustus 2023 di Banda Aceh.

Demo itu terkait banyaknya pelaku ilegal merampok kekayaan alam Aceh, dengan memakai alat berat seperti di Sungai Mas saat ini masih banyak alat berat melakukan tambang.

Tambang ilegal itu menurut banyak kalangan “itu bukan delik aduan. Bahkan sudah lama jadi pemberitaan di media sepertinya Polisi meminta publik ribut dahulu istilahnya 'no viral, no justice' yang muncul sebagai respon masyarakat terhadap pilihan untuk mencari keadilan dengan bantuan publik.

“Demo mahasiswa dan masyarakat begitu massif, tapi mengapa Polisi tidak menindak pelaku ilegal tambang yang diduga dilakukan oleh PT BMU ?,” kata warga Aceh Selatan Mahmud, Kamis (24/8/23).

Berdasarkan pernyataan Kepala DPMPTSP Aceh melalui Marzuki, mengatakan izin PT BMU memang sudah dibekukan, “dan mereka pihak PT BMU sudah menyurati pihak ESDM dan DPMPTSP menyatakan bersedia menghentikan semua kegiatan sambil menunggu keputusan resmi darI pemerintah Aceh,” katanya Kamis (24/8/23) siang.

Ungkap Kepala bidang perizinan pertambangan DPMPTSP Aceh, Marzuki “selain PT BMU juga banyak pelaku lain yang memanfaatkan momen ini”. “Kita berharap tambang ilegal yang ada di atas PT BMU tepatnya Kluet Tengah dan di Sungai Mas Meulaboh Aceh Barat ditutup aparat. Jangan ada lagi pelaku silokasi ini apalagi erteka menambang memakai merkuri yang sangat merugikan kesehatan 2 tahun mendatang,” katanya.

terkait PT BMU Marzuki bukan membela namun, ketika perusahaan itu menambang biji besi sesuai izinnya dan menemukan emas tentu perusahaan ini akan diam. “izin tambang biji besi jumpa emas ya diamlah mereka,.” kata Marzuki. 

Selain itu kata Marzuki, “para penambang ini harus harus memperbaiki kerusakan lingkungan. Misalnya PT BMU kalau terbukti kata ahli lingkungan ada kerusakan lingkungan akibat penambangan itu maka ranahnya pidana. Pemerintah Aceh kewenangan sampai tahap pencabutan izin saja,” katanya.**

@kabariau Kekayaan Alam #aceh di #rampok #polri #llhk ♬ suara asli - kabarriau.com