Normalisasi Sungai Sail Miliki Izin Kah?, Indra Pomi; Pakai MoU dengan BWSS

Normalisasi Sungai Sail Miliki Izin Kah?, Indra Pomi; Pakai MoU dengan BWSS

Kabar Pekanbaru - Sepertinya izin normalisasi atau pengerukan Sungai Sail oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, melalui Dinas PUPR Kota Pekanbaru, diduga belum mengantongi izin, pasalnya tidak satupun pihak terkait dikonfirmasi yang mau menjawab apakah normalisasi ini sudah mengantongi izin.

Pejabat yang dikonfirmasi adalah Pj walikota Pekanbaru, Muflihun, Kepala BWSS Riau Syahril, Kepala Dinas Kehutanan Mamun Murod, Minggu (20/8/23) belum satupun yang memberikan informasi terkait izin penggalian sungai ini (Normalisasi).

Semestinya sebelum kegiatan itu dilaksanakan terlebih dahulu disusun sesuai tahapannya seperti penyusunan AMDAL atau UKL/UPL, Uji kelayakan, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Berusaha, Koordinasi dengan Satker SDA.

“Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PPLH, Permen LHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL dan UPL atau SPPL,” kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia, Mattheus, S, Minggu (20/8/23).

Berdasarkan informasi yang diterima ARIMBI dari beberapa media, katanya upaya normalisasi ini dilakukan guna mencegah terjadinya banjir di sepanjang bantaran sungai yang berhulu di Kecamatan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim hingga bermuara di Sungai Siak.

“Pastinya pengerukan sungai ini akan mempengaruhi kualitas air sungai siak karena lumpur akan mengalir ke dalam sungai Siak tersebut. Tentunya Pemko Pekanbaru tidak lupa kalau melakukan pengerukan dan Normalisasi itu harus taat UU dan peraturan yang ada,” katanya.

Pengerukan ini sedianya terlaksana dari usulan RT dan RW di sepanjang Sungai Sail meminta kepada Dinas PUPR untuk menurunkan alat berat guna melakukan normalisasi, permintaan normalisasi melalui Kelurahan Pematang Kapau itu kabarnya sudah dilakukan sejak Dua tahun lalu.

“Nah apalagi permintaan itu sudah dari dua tahun lalu, jadi tak ada alasan Pemko Pekanbaru tak mengurus izin dalam menormalisasi sungai itu,” kata Mattheus.

Pungkas Mattehus “kalau memang tidak memiliki izin sebaiknya Pemko Pekanbaru mensosialisasikannya pada Pemerintah terkait seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan BWSS Riau”.

“Nanti kalau dilaporkan seperti Normalisasi Sungai Bangko di Rohil dan Normalisasi Sungai Kerumutan di Pelalawan, katanya menyerang pribadi pejabat,” pungkasnya.

Sekdako Indra Pomi Nasution, saat ditanya masalah izin ini menjawab “kita sudah MoU dengan BWSS,” katanya.**