Singapura Sita Uang Hartam Senilai Rp 11,31 T Dari Judi Online, Indonesia Terindikasi Sebagai Penyumbang Terbanyak

Singapura Sita Uang Hartam Senilai Rp 11,31 T Dari Judi Online, Indonesia Terindikasi Sebagai Penyumbang Terbanyak

Kabar Jakarta - Kepolisian Singapura menyita aset, barang, dan uang dengan total nilai US$736 juta atau sekitar Rp 11,31 triliun setelah mengungkap kasus penipuan dan pencucian uang.Uang tersebut terindikasi 70 persen adalah uang pemain judi online dari Indonesia.

Hal dinilai banyak kalangan pemerintah Singapura pun dipandang lebih tegas dan serius dibandingkan Pemerintah RI yang masih kalah cepat memberantas praktik ilegal yang meresahkan masyarakatnya itu.

Dilansir cnnindonesiacom edisi 17 Agustus 2023, Kepolisian Singapura mengerahkan lebih dari 400 petugas gabungan melakukan penggerebekan serentak di berbagai lokasi di Singapura itu.

Melalui penyelidikan ekstensif--termasuk analisis laporan transaksi mencurigakan--polisi mengidentifikasi sekelompok orang asing yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari kegiatan kejahatan terorganisasi mereka di luar Singapura. Kegiatan ini termasuk penipuan dan perjudian online.

"Lho, kita heran, Singapura saja bisa. Kenapa di kita tidak bisa? Kalau soal kemampuan aparat kepolisiannya, kami yakin Indonesia tidak kalah lah dengan Singapura. Tapi kok sepertinya saat ini sindikat judi online ilegal ini semakin bebas bergentayangan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Kamis (17/8/2023) malam di Jakarta.

Padahal, lanjut Yusri, sebagaimana dilansir berbagai media baru-baru ini, kerugian masyarakat telah mencapai puluhan triliun Rupiah akibat praktek judi online ilegal ini.

"Kerugian masyarakat kita yang sudah terpublikasi saja sudah puluhan triliun Rupiah. Itu belum yang tidak terungkap lho. Belum lagi kerugian secara moral. Sampai ke pelosok negeri sudah tak terhitung kehidupan pribadi maupun keluarga yang sudah hancur tidak karu-karuan akibat judi online ini," papar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengutarakan, jika melihat progres pemberantasan judi online ilegal di Indonesia saat ini, pihaknya meragukan keseriusan pemerintah.

"Atau jangan-jangan aparat yang berwenang yang seharusnya menindak sudah terpapar sindikat judi online ini? Padahal harusnya negara hadir untuk memberantas judi online ini. Masak kita kalah dengan negara kecil seperti Singapura," kata Yusri.

Menurut Yusri, dugaan aparat berwenang terpapar sindikat judi online itu bukan tanpa alasan. "Kita lihatlah belakangan ini, meski Menteri Kominfo sudah gencar memblokir situs judi online itu, tapi sebanyak itu pula yang muncul. Sementara otak di balik sindikat ini tidak pernah kita terdengar berhasil ditindak," cecar Yusri.

Soal penindakan, Yusri lagi-lagi menegaskan, menurutnya aturan hukum sudah jelas dan tegas. "Tinggal saat ini keseriusan aparat berwenang untuk menjalankan aturan itu secara murni dan konsisten serta bahu-membahu lintas instansi," ungkap Yusri.

Selain itu, Yusri juga menyatakan, sudah seharusnya Presiden Jokowi memberi target tiga bulan bagi para pembantunya untuk mengungkap dan menangkap otak judi online ini.

"Jika Polri tidak mampu ungkap jaringan judi online dalam waktu 3 bulan, Kapolri dicopot dong. Kami yakin jika ancaman ini dilakukan oleh Presiden, maka akan bisa terungkap jaringan dan otak di balik sindikat judi online ini," pungkas Yusri.**