Sambo Dkk Dapat Diskon Hukuman MA, Sementara Mantan Bupati Langkat Dkk Dikuatkan

Sambo Dkk Dapat Diskon Hukuman MA, Sementara Mantan Bupati Langkat Dkk Dikuatkan

Kabar Jakarta - Berbeda dengan kasus Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, putusan hukuman mati di  Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan hasilnya  terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.

Kasus bupati Langkat ini bermula diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terbit diadili terkait korupsi paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Ikut diadili juga bersama Terbit adalah Iskandar Perangin Angin. Iskandar adalah kakak Terbit. Pada 19 Oktober 2022, majelis PN Jakpus yang diketuai Djuyamto menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan Iskandar dihukum 7,5 tahun penjara.

Terbit dan Iskandar tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, banding itu dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan pidana kepada Terbit Rencana Perangin Angin dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan. Hakim banding juga menjatuhkan pidana kepada Iskandar Perangin Angin dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan.

Duduk sebagai ketua majelis Binsar Pakpahan dengan anggota Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih dan Hotma Marbun. Alasan majelis menyunat hukuman karena menyesuaikan dengan hukuman pelaku lain, yaitu Muara Perangin Angin dihukum selama 2,5 tahun penjara, Marcos Surya Abadi dihukum selama 7,5 tahun penjara, Suhanda Citra dihukum selama 5 tahun dan Isfi Syahfitra dihukum selama 5 tahun penjara.

Sementara dalam kasu Sambo dan kawan-kawan yang Kasasi diajukan oleh Putri Candrawathi dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, hukum masing-masing. MA memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.

Rinciannya, masa hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun bui, Ricky Rizal dari 13 tahun bui menjadi 8 tahun bui, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun bui.

PT Jakarta juga mencabut hak politik Terbit Perangin Angin selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).**