KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jasa Truk Angkut Personel di Basarnas
Kabar Jakarta - Dalam kasus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Basarnas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka.
Penyidikan baru di Basarnas itu dikabarkan terkait barang dan jasa di Basarnas periode 2012-2018. Kasus korupsi itu berkaitan dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.
Salah satu tersangka ialah mantan Sekretaris Utama Basarnas, Max Ruland Boseke.Max Ruland Boseke. Selain Max, KPK juga menetapkan Anjar Sulistiyono dan Wiliam Widarta sebagai tersangka.
“Ketiga orang itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menjelaskan KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas.
Identitas soal tiga orang tersangka itu kata Ali diketahui dari data permohonan cegah dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
“KPK sendiri belum menjelaskan detail identitas ataupun duduk perkara dugaan korupsi ini. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (10/8/23) kemarin.
"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," pungkas Ali.**