Dirtipidsiber Bareskrim Polri; Pembuatan Aplikasi untuk Membuka IMEI 191 Ribu HP Ilegal Sedang Dikaji

Dirtipidsiber Bareskrim Polri; Pembuatan Aplikasi untuk Membuka IMEI 191 Ribu HP Ilegal Sedang Dikaji

Kabar Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pembuatan aplikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel atau handphone (HP) sedang dikaji Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Direktorat Tindak Pidana Siber sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan. Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal,” katanya, Jumat (11/8/23).

Perumusan aplikasi itu  ulas dia, “bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI”.

"Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya cukup melalui aplikasi yang kami buat," ucap Adi Vivid kepada wartawan.

Adapun fungsinya, jelas Adi Vivid, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

"Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," jelasnya.

Lebih lanjut, Adi Vivid menegaskan mengenai langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut. "Belum shutdown belum, belum sama sekali belum," pungkasnya.**