Polda Riau Didesak Gelar Perkara Kasus Normalisasi Sungai Kerumutan, ARIMBI; Sungai Nilo Jadi Pembanding

Polda Riau Didesak Gelar Perkara Kasus Normalisasi Sungai Kerumutan, ARIMBI; Sungai Nilo Jadi Pembanding

Kabar Pelalawan - Guna memenuhi aspirasi masyarakat nelayan Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan ikan di sepanjang sungai Nilo, Selasa (8/8/2023) tim rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi Ketua Komisi III DPRD Pelalawan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pelalawan melakukan tinjauan langsung ke sungai Nilo yang disebut tidak lagi dapat dilalui oleh perahu atau kapal nelayan.

Informasi yang beredar, baru beranjak beberapa puluh meter dari pelabuhan desa Kemang, perahu yang ditumpangi oleh rombongan memang tidak bisa melanjutkan perjalanan karena terhalang tanaman Kumpai yang sudah menyatu di sepanjang sungai seperti yang dikeluhkan masyarakat selama ini, akibatnya masyarakat tidak lagi bisa memanfaatkan sungai untuk mencari ikan atau kegiatan lainnya. 

Atas kondisi tersebut, ketua tim rekomendasi teknis KLHK, Ir. Harlon Sofyan merekomendasikan dinas terkait di kabupaten Pelalawan untuk melakukan pembersihan sungai Nilo karena setelah dilakukan cross check wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan konservasi atau hutan lindung sehingga memungkinkan untuk dilakukan pembersihan dengan terlebih dahulu melakukan kajian dari dinas Lingkungan Hidup Pelalawan.

“Kami sebagai pengelola kawasan ini tentu akan berusaha membantu, minimal untuk pemberian izin, rekomendasi teknis pelaksanaan kegiatan ini. Karena Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun PUPR Pelalawan merasa ini sangat penting,” jelas Harlon Sofyan.

Namun ulasnya, “kalau untuk diusulkan ke kementerian PU tentu harus melalui mekanisme yang seharusnya walaupun itu prosesnya memakan waktu yang cukup panjang dan bertahap. Tetapi untuk insidentil dan penanganan segera yang dilakukan dinas PUPR, kami apresiasi dan akan segera kami proses”.

Hal tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Charles, S.Sos yang mengaku terus berjuang  bersama masyarakat menyuarakan agar sungai tersebut dapat dibersihkan dari tumbuhan Kumpai. Dia (Charles-red) berharap agar dinas PUPR dapat segera melakukan pembersihan sungai tersebut.

“Kita menindaklanjuti hasil hearing bersama tokoh masyarakat desa Kemang terkait permintaan pembersihan sungai Nilo. Yang mana hari ini kita saksikan betapa sulitnya masyarakat melalui sungai ini dimana ini adalah akses masyarakat untuk mencari ikan. Jadi hari ini kita bersama-sama dengan kementerian dan kabupaten turun kesini agar dapat dilakukan pembersihan atau pengangkatan rumput-rumput yang ada disini,” ujar Charles.

Menanggapi rencana pembersihan sungai Nilo tersebut, Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus S, yang diketahui telah melaporkan kegiatan serupa di sungai Kerumutan, Pelalawan mengatakan tidak mempersoalkan kegiatan tersebut sepanjang mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. 

“Ini dua hal yang berbeda ya walaupun pelakunya sama yaitu pemkab Pelalawan. Saya melihat untuk pembersihan sungai Nilo ini memang dilakukan dengan melibatkan tim teknis, tentunya akan ada kajian lingkungan terlebih dahulu,” ujar Mattheus di kantor Rembuk ARIMBI, Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).

Beber Mattheus, “tentunya akan ada dokumen izin lingkungan dari Kementerian LHK. Sementara kalau kegiatan yang di Sungai Kerumutan itu disinyalir dilakukan secara “bar-bar” untuk kepentingan mengambil dana Corporate Social Responsibility (CSR) saja tanpa mengkaji efeknya tentu akan berdampak terhadap kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan”.

Lanjut Mattheus, dengan adanya rencana kegiatan pembersihan sungai Nilo yang dilakukan dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan, maka penyidik Polda Riau tentu tidak akan kesulitan menangani dan menindaklanjuti laporan ARIMBI atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, karena sudah ada data pembandingnya.

“Sangat jelas kan apa yang disampaikan tim teknis KLHK itu, bahwa untuk kegiatan itu harus ada izin lingkungan, ini berbeda dengan pernyataan Kadis LHK Pelalawan saat mengcounter beberapa pemberitaan terkait kegiatan di SM Kerumutan yang kami laporkan itu,” ketus Mattheus.

Lanjut Mattheus, untuk itu terkait laporan ARIMBI tersebut kami mendesak Polda Riau agar segera melakukan gelar perkara sesuai dengan isi laporan yang kami sampaikan. Kan sudah sangat jelas perbuatan melawan hukumnya, mana yang legal dan mana yang ilegal. Semakin jelas mana yang dilakukan demi kepentingan masyarakat dan mana yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengambil dana CSR,” sindir Mattheus.

Kendati demikian, terhadap rencana pembersihan sungai Nilo tersebut ARIMBI tetap akan melakukan pemantauan. “Akan kita kawal, karena kita ingin kegiatan tersebut benar-benar dilakukan dengan mengikuti aturan yang ada,” pungkas Mattheus.**